BAROMETER.ID (Lampung): Kapolda Lampung Irjen Pol. Akhmad Wiyagus menghadiri Pelantikan Ketua Lembaga Advokasi dan Konsultan Hukum (LAKH) PWI Lampung Periode 2023-2027 dan Dialog Hukum bersama PWI di Kantor Balai Wartawan PWI Lampung, Kamis (16/3/2023).
Kegiatan ini juga dihadiri Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto, Kakanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo, S.Ag., S.S., M.Hum., Wakil Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, Kabid Kum Polda Lampung Kombes Pol Ahmad Basahil, Kabag Kerma Roops Polda Lampung AKBP Bryan Benteng, Sekretaris PWI Lampung Andi Panjaitan, Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung sekaligus Ketua Lembaga Advokasi Konsultan Hukum (LAKH) Dra. Kusmawati, Kadis Kominfotik Ganjar Jationo.
Dalam kesempatan ini Kapolda Lampung Irjen Pol. Akhmad Wiyagus menandatangani Surat Kesepakatan Bersama (SKB) Kepala Kejati Lampung Nanang Sigit Yulianto dan Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah di Balai Wartawan H. Solfian Akhmad.
Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah mengatakan penandatangan SKB ini adalah penjabaran dari MoU antara Kapolri dan Dewan Pers RI sebagai perlindungan hukum terhadap tugas jurnalistik sesuai UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers di Provinsi Lampung.
“Jangan ada penumpang gelap yang mengatasnamakan wartawan, tapi mereka melanggar kode etik dan beretika buruk. Kami minta saran kepada Polda dan Kejati apabila ada oknum-oknum wartawan yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Kapolda Lampung Irjen Wiyagus melalui Kabid Humas Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan mendukung adanya SKB yang dilaksanakan Polda Lampung, Kejati serta Ketua PWI Lampung.
“Ke depan kita bisa menjadikan insan pers lebih paham tentang aturan hukum yang berlaku,” ujar Pandra. (red)
Discussion about this post