BANDAR LAMPUNG (BAROMETER): Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Provinsi di seluruh Indonesia membuka Posko Pengaduan secara Online terkait permasalahan Asuransi Jiwa Sraya.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor DPD RI Provinsi Lampung Gino Vanollie kepada barometer.id, Kamis (4/8/2022).
“DPD RI memutuskan membentuk Pansus Asuransi Jiwa Araya untuk membantu mencari solusi terkait persoalan yang ada. Kita sudah membuat surat secara online untuk membantu para nasabah Asuransi Jiwa Sraya,” ucap Gino.
Dia juga menjelaskan bagi nasabah Asuransi Jiwa Sraya yang mengalami masalah bisa mengisi formulir yang sudah disediakan secara online di internet.
“Kantor DPD RI Provinsi di Seluruh Indonesia diberi amanah membuka Posko Pengaduan secara online dengan link Forms:
https://forms.gle/ZEaZtk4un5oKmYdR8,” ujarnya.
Khusus untuk Provinsi Lampung, ucap Gino, pihaknya sudah mengirimkan surat dan formulir bagi para nasabah secara online.
Ini format lengkap surat online tersebut:
“Assalamualaikum wr.wb.
Yth. Masyarakat Lampung,
Khususnya Nasabah Asuransi Jiwa Sraya
Kantor DPD RI Prov. Lampung berkenan menyampaikan informasi, bahwa DPD RI telah memutuskan untuk membentuk Pansus Asuransi Jiwa Sraya, guna membantu mencari solusi terkait persoalan yang ada.
Untuk itu, Kantor DPD RI Provinsi di Seluruh Indonesia diberi amanah untuk membuka posko pengaduan secara online dengan link Forms sebagai berikut:
https://forms.gle/ZEaZtk4un5oKmYdR8
Bagi Para Nasabah dipersilahkan untuk mengisi Forms dimaksud, yang nantinya akan terekapitulasi secara online dari seluruh Indonesia. Bagi nasabah yang mengalami kesulitan dalam pengisian, kantor DPD RI Provinsi Lampung siap memberikan pendampingan dan membantu dalam pengisiannya. Terima kasih.
Wassalam,
Gino, S.Pd., M.H.
Kepala Kantor”
Discussion about this post