WAY KANAN (BAROMETER): Kabupaten Way Kanan menerima pagu Dana Desa (DD) Tahun 2022 sebesar Rp183.269.898.000 yang akan dialokasikan kepada 221 kampung.
Hal itu disampaikan Bupati Kabupaten Way Kanan Raden Adipati Surya saat menyambut kunjungan kerja Pimpinan VII BPK RI Dr. Hendra Susanto, S.T., M.Eng., M.H., C.Fr.A., C.S.F.A. dan Anggota Komisi XI DPR Dapil Lampung Ir. H. A. Junaidi Auly, M.M. di Gedung Serba Guna Pemkab Way Kanan, Selasa (28/6/2022).
Dalam kesempatan ini, Raden Adipati juga mengatakan DD Tahun 2022 masih memprioritaskan penanggulangan bencana non alam Covid-19.
“Kami sampaikan juga Dana Desa Tahun 2022 masih memprioritaskan penanggulangan bencana non alam Covid-19, baik penanganan dan pencegahan melalui alokasi 8% dari Dana Desa maupun upaya pemulihan ekonomi melalui kegiatan BLT Desa yang dialokasikan minimal 40% dari pagu dana desa yang diterima,” ujar Adipati.
Menurut Adipati, tahun ini total anggaran BLT desa berjumlah Rp69.919.200.000 yang dianggarkan untuk 19.422 keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah ditetapkan melalui Peraturan Kepala Kampung sesuai mekanisme yang berlaku.
“Sesuai Perpres No. 104 Tahun 2021, pemerintah desa juga harus mengalokasikan 20% dari Dana Desa untuk kegiatan ketahanan pangan. Total anggaran yang dialokasikan oleh 221 Kampung untuk kegiatan ketahanan pangan tersebut adalah Rp36.653.979.600,” ucap Bupati.

Menurut Adipati, hal ini merupakan salah satu upaya pemulihan ekonomi dan memperkuat ketahanan pangan di sektor pertanian, perkebunan, pertanian maupun perikanan.
Berdasarkan UU Desa, kata Adipati, dengan dukungan dana desa serta pendamping desa, pada 2022 ini klasifikasi Indeks Desa Membangun (IDM) Kabupaten Way Kanan telah mengarah positif. Dari 221 kampung yang ada, 10 kampung dalam status Mandiri, 54 Kampung berstatus Maju, 155 kampung berstatus Berkembang dan tersisa 2 kampung berstatus Tertinggal.
Lebih lanjut dia menjelaskan selain dana desa, Pemerintah Kampung di Way Kanan juga memperoleh pendapatan yang bersumber dari APBD berupa Alokasi Dana Kampung dan Bagi Hasil Pajak. Pada 2022 alokasi Dana Kampung yang diberikan Rp86.948.762.640.
“Dana ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembayaran penghasilan tetap (Siltap) kepala kampung beserta perangkat, tunjangan BPK dan Organisasi Pemerintah Kampung, dengan besaran yang diberikan sesuai PP No. 11 Tahun 2019 tentang Pembayaran Penghasilan Tetap Kepala Desa yang setara PNS Golongan (II/a),” bebernya.
Selain itu, Adipati juga menjelaskan untuk bagi hasil pajak, tahun ini Pemkab Way Kanan mengalokasikan Rp2,5 miliar. Masing-masing kampung mendapat alokasi yang berbeda, sesuai indikator perhitungan yang telah ditentukan.
Adipati mengatakan indikator yang dipakai Pemerintah Daerah dalam menentukan alokasi dana yang diberikan kepada masing-masing kampung, di antaranya jumlah pajak bumi dan bangunan yang diterima Pemerintah Daerah serta alokasi anggaran bagi hasil pajak dan retribusi daerah yang diberikan kepada kampung yang digunakan untuk operasional Pemerintahan Kampung.
“Untuk menjamin pemerintahan yang bersih dan akuntabel sesuai tugas dan fungsi Pemerintah Daerah, penyelenggaraan pemerintahan harus berdasarkan hukum, karena makna dan prinsip negara hukum menjadi piranti lunak (software) yang mengarahkan, membatasi, serta mengontrol penyelenggaraan pemerintah di Tingkat Pusat, Daerah hingga Sesa,” ujar Adipati.
Dia juga menjelaskan pembangunan yang anggarannya bersumber dari negara, pelaksanaannya harus selalu taat asas dan aturan serta mengarah untuk terwujudnya birokrasi yang efisien melalui penggunaan anggaran sepenuhnya untuk kemakmuran masyarakat.
“Pembenahan sistem memerlukan dukungan pengawasan yang efektif, baik pengawas internal maupun eksternal serta partisipasi publik untuk mengawasi kinerja aparatur pemerintahan sampai ke tingkat kampung,” pungkasnya.(Dewan).
Discussion about this post