BANDAR LAMPUNG (BAROMETER): Dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini ada salah satu jalur pendaftaran bernama jalur afirmasi. Jalur ini diperuntukkan bagi siswa kurang mampu, anak berkebutuhan khusus (ABK), hingga anak dengan kondisi tertentu misalnya yang orang tuanya meninggal dalam penanganan Covid-19.
Apa yang dimaksud anak berkebutuhan khusus atau ABK?
Dalam Panduan Penanganan ABK bagi Pendamping; Orang Tua, Keluarga, dan Masyarakat, Kementerian PPPA RI Tahun 2013, anak berkebutuhan khusus adalah anak yang mengalami keterbatasan atau keluarbiasaan, baik fisik, mental-intelektual, sosial, dan emosional, yang bisa berpengaruh secara signifikan dalam pertumbuhan atau perkembangannya ketimbang anak yang seusia dengan mereka.
Oleh sebab itu, jalur ABK ini berarti jalur yang dibuka untuk anak anak yang mempunyai keterbatasan/keluarbiasaan fisik/intelektual-mental/emosional/sosial, sebagaimana disebutkan sebelumnya.
Jenis-jenis ABK
Dalam buku panduan tersebut juga disebutkan berbagai tipe anak berkebutuhan khusus, yaitu:
Disabilitas penglihatan: memiliki gangguan daya penglihatan berupa buta menyeluruh atau sebagian (low vision).
Disabilitas pendengaran: mempunyai gangguan pendengaran, baik sebagian atau menyeluruh, dan biasanya terhambat juga dalam berbicara atau berbahasa.
Disabilitas intelektual: punya inteligensia yang signifikan di bawah rata-rata anak seusianya dan tidak mampu beradaptasi dalam hal perilaku yang muncul sewaktu masa perkembangan.
Disabilitas fisik: mempunyai gangguan gerak akibat lumpuh, tidak lengkap anggota badan, dan kelainan bentuk dan fungsi tubuh/anggota gerak.
Disabilitas sosial: memiliki masalah/hambatan mengendalikan emosi dan kontrol sosial, juga berperilaku menyimpang.
Memiliki gangguan pemusatan perhatian dan hiperaktivitas (GPPH) atau attention deficit and hyperactivity disorder (ADHD): memiliki gangguan perkembangan yang ditandai dengan sekumpulan masalah mencakup pengendalian diri, rentang atensi/perhatian, impulsivitas/hiperaktivitas. Sehingga, ini menyebabkan kesulitan bersikap, berpikir, dan mengendalikan emosi.
Mempunyai gangguan spektrum autisme atau autism spectrum disorders (ASD): mempunyai gangguan di tiga area dengan tingkatan yang berbeda, yaitu kemampuan komunikasi dan interaksi sosial serta pola-pola perilaku yang repetitif dan stereotipe.
Memiliki gangguan ganda: terdapat dua atau lebih gangguan, sehingga butuh pendampingan, pendidikan khusus, layanan, dan alat bantu belajar khusus.
Lamban belajar atau slow learner: potensi intelektualnya sedikit di bawah rata-rata, tetapi belum termasuk gangguan mental. Anak dengan kondisi ini butuh waktu lama dan berulang untuk menyelesaikan tugas akademik/nonakademik.
Kesulitan belajar khusus atau specific learning disabilities: terhambat atau memiliki penyimpangan pada satu atau lebih proses psikologis dasar, yaitu berupa ketidakmampuan berpikir, mendengar, berbicara, menulis, membaca, mengeja, dan berhitung.
Adanya gangguan kemampuan komunikasi: penyimpangan dalam perkembangan bahasa wicara, irama, suara, serta kelancaran dari usia rata-rata yang disebabkan faktor psikologis, fisik, atau lingkungan, baik ekspresif atau reseptif.
Memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa: mempunyai skor inteligensi yang tinggi (gifted) atau unggul di bidang-bidang khusus talented), misalnya di bidang seni, olahraga, musik, dan kepemimpinan. (red)
Discussion about this post