• Latest
Jaksa Tuntut Mantan Rektor Unila Karomani 12 Tahun Penjara Terkait Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Jaksa Tuntut Mantan Rektor Unila Karomani 12 Tahun Penjara Terkait Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

29 April, 2023
Masjid Tua Wapaue Negeri Atetu, Masjid Tertua di Maluku Tanpa Paku dan Pasak

Masjid Tua Wapaue Negeri Atetu, Masjid Tertua di Maluku Tanpa Paku dan Pasak

10 Juni, 2023
Irwasum Polri Resmikan Gedung Satgas Saber Pungli di Surabaya

Irwasum Polri Resmikan Gedung Satgas Saber Pungli di Surabaya

9 Juni, 2023
Digelar di Pesawaran, Lomba Stand Up Paddle Championships Lampung Open 2023 Diikuti Atlet Internasional

Digelar di Pesawaran, Lomba Stand Up Paddle Championships Lampung Open 2023 Diikuti Atlet Internasional

9 Juni, 2023
Tim Monev POP DPP FGII Bertemu Pembina dan Pengurus DPD FGII Maluku

Tim Monev POP DPP FGII Bertemu Pembina dan Pengurus DPD FGII Maluku

7 Juni, 2023
FGII Dukung Kebijakan Kadisdikbud Malteng Tingkatkan Kualitas Pendidikan via Perbaikan Dapodik

FGII Dukung Kebijakan Kadisdikbud Malteng Tingkatkan Kualitas Pendidikan via Perbaikan Dapodik

6 Juni, 2023
Hari Kedua Monitoring, Tim Monev FGII Menyeberang dari Pulau Seram ke Pulau Haruku

Hari Kedua Monitoring, Tim Monev FGII Menyeberang dari Pulau Seram ke Pulau Haruku

6 Juni, 2023
Hari Pertama Tim Monev POP FGII Maluku Tengah: Mabuk Laut dan Kisah Toleransi di Tanah Rempah

Hari Pertama Tim Monev POP FGII Maluku Tengah: Mabuk Laut dan Kisah Toleransi di Tanah Rempah

5 Juni, 2023
Tim Monev POP DPP FGII Disambut Meriah DPD Maluku dan DPC Ambon di Bandara Pattimura

Tim Monev POP DPP FGII Disambut Meriah DPD Maluku dan DPC Ambon di Bandara Pattimura

5 Juni, 2023
Bus Pariwisata Membawa 58 Siswa MTs Mengalami Kecelakaan di Ciater Subang

Bus Pariwisata Membawa 58 Siswa MTs Mengalami Kecelakaan di Ciater Subang

5 Juni, 2023
Penumpang Keluhkan Pelayanan Maskapai Lion Air

Penumpang Keluhkan Pelayanan Maskapai Lion Air

4 Juni, 2023
FGII Lampung Soroti ‘Rolling dan Mutasi Ugal-Ugalan’ Disdik Lampung Utara

FGII Siap Lakukan Monev POP 2023 di Maluku Tengah dan Ambon

4 Juni, 2023
Maju Calon DPD, Komedian Komeng Sowan LaNyalla

Maju Calon DPD, Komedian Komeng Sowan LaNyalla

3 Juni, 2023
Sabtu, Juni 10, 2023
  • Login
No Result
View All Result
  • Barometer Pendidikan
  • Barometer Hukum Dan Kriminal
  • Barometer Sosial Masyarakat
  • Barometer Politik
  • Barometer Olah Raga
  • Barometer Hankam
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Barometer Desa
  • Barometer Gaya Hidup
  • Barometer Hiburan
  • Barometer Humaniora
  • Barometer Inspirasi
  • Barometer Info KPK
  • Barometer Pertanian
  • Barometer Seni Budaya
  • Barometer Sudahkah Anda Tahu
Home Barometer Lampung

Jaksa Tuntut Mantan Rektor Unila Karomani 12 Tahun Penjara Terkait Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

by redaksi
29 April, 2023
in Barometer Lampung
0
Jaksa Tuntut Mantan Rektor Unila Karomani 12 Tahun Penjara Terkait Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BAROMETER.ID – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pembacaan tuntutan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (27/4/2023).

“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar jaksa KPK dikutip dari salinan berkas tuntutan, Sabtu (29/4/2023).

Selain pidana badan, jaksa KPK juga menuntut Majelis Hakim PN Tanjung Karang menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti terhadap Karomani Rp 10.235.000.000 dan SGD 10 ribu.

“Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika masih tidak mencukupi, akan dipidana selama tiga tahun,” kata jaksa.

Tuntutan ini disampaikan karena Jaksa penuntut umum KPK meyakini Karomani menerima suap terkait penerimaan mahasiswa baru (PMB). Karomani dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Selain Karomani, dua terdakwa lain yakni mantan Wakil Rektor Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila M Basri juga menjalani sidang di waktu yang bersamaan. Keduanya dituntut pidana penjara, masing-masing 5 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heryandi dan terdakwa M. Basri berupa pidana penjara masing masing selama lima tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara,” kata jaksa.

Selain itu, jaksa KPK juga menuntut terdakwa Heryandi dengan pidana tambahan uang pengganti Rp300 juta dan terdakwa M Basri Rp150 juta atau diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi dipidana penjara selama tiga tahun diperhitungkan dengan barang bukti yang di rampas negara,” tambahnya.

Keduanya dianggap melanggar pasal 12 huruf b juncto pasal juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 99 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Diketahui, Karomani didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 6,98 miliar dan SGD sejak tahun 2020. Suap dan gratifikasi itu diberikan agar Karomani meloloskan mahasiswa titipan di Universitas Lampung.

Selama sidang perkara kasus suap ini, Karomani menyebut beberapa nama tokoh penting terlibat. Dalam sidang perkara kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru untuk terdakwa Andi Desfiandi, Rabu (30/11/2022) lalu misalnya, eks Rektor Unila ini menyebut nama sejumlah tokoh yang menitipkan anak atau saudara mereka untuk diterima sebagai mahasiswa Unila.

“Yang langsung ke saya menitipkan sanak saudaranya untuk masuk ke Unila ada Polda Joko, temannya Kadisdikbud (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) Lampung Sulpakar, dan Mahfud Suroso, pemilik saham RS Urip Sumoharjo,” kata Karomani, di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung, ketika itu.

Dalam persidangan untuk terdakwa Andi Desfiandi, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti berupa tulisan tangan Karomani daftar 22 nama calon mahasiswa baru titipan beberapa pihak.

Nama-nama calon mahasiswa titipan itu adalah: NZ, titipan Anggota DPR Utut Adianto, AQ NP dari Thomas Rizka, KDA dari Tamanuri, SNA dari Polda Joko, NA dari Sulpakar, RAR dari Bupati Lampung Tengah, FA dari Pendekar Banten, ZA dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, ZAP dari terdakwa Andi Desfiandi, R dari Anggota DPR RI Khadafi, PR dari Keluarga Banten, FS dari Wakil Rektor II Unila Asep Sukohar.

Kemudian ada calon mahasiswa berinisial M titipan dari Asep Sukohar, AC titipan Alzier Dianis Thabranie, NA titipan Sulaiman, NT titipan Dr. Z, RBM titipan pemilik saham RS Urip Sumoharjo, AF titipan Mahfud Suroso, M titipan Budi Sutomo, MZ titipan Budi Sutomo, CPM, dan R. (AK)

Previous Post

Resmi Danjen Kopassus, Mayjen Deddy Janji Buat Prajurit Hebat dan Terlatih

Next Post

Somasi Tidak Dipenuhi, JMSI Lampung Akan Laporkan ‘BE1lampung.com’ ke Dewan Pers

Related Posts

Digelar di Pesawaran, Lomba Stand Up Paddle Championships Lampung Open 2023 Diikuti Atlet Internasional
Barometer Lampung

Digelar di Pesawaran, Lomba Stand Up Paddle Championships Lampung Open 2023 Diikuti Atlet Internasional

9 Juni, 2023
Kadis Pariwisata Anggun Saputra Gelar ‘Suntan Yang Tuan’, Putra Daerah yang Komitmen Bangun Pesawaran
Barometer Lampung

Kadis Pariwisata Anggun Saputra Gelar ‘Suntan Yang Tuan’, Putra Daerah yang Komitmen Bangun Pesawaran

30 Mei, 2023
Kinerja Pj. Bupati Lampung Barat Nukman Dinilai Baik Oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri
Barometer Lampung

Kinerja Pj. Bupati Lampung Barat Nukman Dinilai Baik Oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri

23 Mei, 2023
Terkait Sengketa Pendudukan Lahan, Pemkab Way Kanan Lampung Tunggu Laporan 22 Petani
Barometer Lampung

Terkait Sengketa Pendudukan Lahan, Pemkab Way Kanan Lampung Tunggu Laporan 22 Petani

20 Mei, 2023
79 Siswa Capaska 2023 Bersaing Jadi Pasukan Pengibar Bendera Tingkat Provinsi dan Tingkat Nasional
Barometer Lampung

79 Siswa Capaska 2023 Bersaing Jadi Pasukan Pengibar Bendera Tingkat Provinsi dan Tingkat Nasional

19 Mei, 2023
Petani Way Kanan Nantikan Kejelasan Lahan 26 Ha yang Diduga Dipakai PT PSMI Untuk Tanam Tebu
Barometer Lampung

Petani Way Kanan Nantikan Kejelasan Lahan 26 Ha yang Diduga Dipakai PT PSMI Untuk Tanam Tebu

16 Mei, 2023
Next Post
Somasi Tidak Dipenuhi, JMSI Lampung Akan Laporkan ‘BE1lampung.com’ ke Dewan Pers

Somasi Tidak Dipenuhi, JMSI Lampung Akan Laporkan 'BE1lampung.com' ke Dewan Pers

Discussion about this post

barometer.id

Box Redaksi © 2022 Barometer.id .

Jaringan Media

  • Barometer Pendidikan
  • Barometer Hukum Dan Kriminal
  • Barometer Sosial Masyarakat
  • Barometer Politik
  • Barometer Olah Raga
  • Barometer Hankam

Follow Us

No Result
View All Result
  • #23615 (tanpa judul)
  • #22010 (tanpa judul)
  • Custom Essays – Why Are They Really Being Used?

  • Custom Essays Isn’t Difficult to Create
  • Custom Term Papers
  • Essay Writing – How to Write a Fantastic Introduction
  • Finding the Many Benefits That You Can Gain From Research Paper Writing Services
  • Home
  • How To Compose My Essay – Step By Step Plan
  • Redaksi
  • Research Paper Writing Service – How to Pick the Best One?

  • Sample Page
  • Things to Look For When Searching For a Legit essay Service

Box Redaksi © 2022 Barometer.id .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In