BAROMETER.ID – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pembacaan tuntutan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (27/4/2023).
“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar jaksa KPK dikutip dari salinan berkas tuntutan, Sabtu (29/4/2023).
Selain pidana badan, jaksa KPK juga menuntut Majelis Hakim PN Tanjung Karang menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti terhadap Karomani Rp 10.235.000.000 dan SGD 10 ribu.
“Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika masih tidak mencukupi, akan dipidana selama tiga tahun,” kata jaksa.
Tuntutan ini disampaikan karena Jaksa penuntut umum KPK meyakini Karomani menerima suap terkait penerimaan mahasiswa baru (PMB). Karomani dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Selain Karomani, dua terdakwa lain yakni mantan Wakil Rektor Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila M Basri juga menjalani sidang di waktu yang bersamaan. Keduanya dituntut pidana penjara, masing-masing 5 tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heryandi dan terdakwa M. Basri berupa pidana penjara masing masing selama lima tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara,” kata jaksa.
Selain itu, jaksa KPK juga menuntut terdakwa Heryandi dengan pidana tambahan uang pengganti Rp300 juta dan terdakwa M Basri Rp150 juta atau diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi dipidana penjara selama tiga tahun diperhitungkan dengan barang bukti yang di rampas negara,” tambahnya.
Keduanya dianggap melanggar pasal 12 huruf b juncto pasal juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 99 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Diketahui, Karomani didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 6,98 miliar dan SGD sejak tahun 2020. Suap dan gratifikasi itu diberikan agar Karomani meloloskan mahasiswa titipan di Universitas Lampung.
Selama sidang perkara kasus suap ini, Karomani menyebut beberapa nama tokoh penting terlibat. Dalam sidang perkara kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru untuk terdakwa Andi Desfiandi, Rabu (30/11/2022) lalu misalnya, eks Rektor Unila ini menyebut nama sejumlah tokoh yang menitipkan anak atau saudara mereka untuk diterima sebagai mahasiswa Unila.
“Yang langsung ke saya menitipkan sanak saudaranya untuk masuk ke Unila ada Polda Joko, temannya Kadisdikbud (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) Lampung Sulpakar, dan Mahfud Suroso, pemilik saham RS Urip Sumoharjo,” kata Karomani, di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung, ketika itu.
Dalam persidangan untuk terdakwa Andi Desfiandi, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti berupa tulisan tangan Karomani daftar 22 nama calon mahasiswa baru titipan beberapa pihak.
Nama-nama calon mahasiswa titipan itu adalah: NZ, titipan Anggota DPR Utut Adianto, AQ NP dari Thomas Rizka, KDA dari Tamanuri, SNA dari Polda Joko, NA dari Sulpakar, RAR dari Bupati Lampung Tengah, FA dari Pendekar Banten, ZA dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, ZAP dari terdakwa Andi Desfiandi, R dari Anggota DPR RI Khadafi, PR dari Keluarga Banten, FS dari Wakil Rektor II Unila Asep Sukohar.
Kemudian ada calon mahasiswa berinisial M titipan dari Asep Sukohar, AC titipan Alzier Dianis Thabranie, NA titipan Sulaiman, NT titipan Dr. Z, RBM titipan pemilik saham RS Urip Sumoharjo, AF titipan Mahfud Suroso, M titipan Budi Sutomo, MZ titipan Budi Sutomo, CPM, dan R. (AK)
Discussion about this post