JAKARTA (BAROMETER): Usai diperiksa Penyidik Bareskrim Polri, kini mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob Polri atas dugaan pelanggaran etik penanganan kasus tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Setelah diperiksa, Irjen Ferdy Sambo dicopot dari jabatannya dan ditempatkan di Mako Brimob.
Irjen Ferdy Sambo diperiksa di Mabes Polri pada Kamis (4/8/2022) dan langsung dicopot dari jabatannya di hari yang sama usai pemeriksaan. Setelah itu, pada Sabtu (6/8/2022), dia dibawa ke Mako Brimob.
Ini perjalanan Irjen Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J
Kamis 4 Agustus
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo selesai diperiksa penyidik Bareskrim terkait kasus tewasnya Brigadir J pada Kamis (4/8). Dia mengaku telah memberikan keterangan apa yang disaksikannya di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Hari ini saya memberikan keterangan apa yang saya ketahui dan saksikan yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga,” kata Sambo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).
Sambo menyerahkan sepenuhnya kasus Brigadir J ke tim khusus yang telah dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Mari sama-sama kita serahkan kepada timsus secara terang benderang. Itu saja yang ingin saya sampaikan untuk selengkapnya saya serahkan ke penyidik,” ujar Sambo.
Di hari yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Irjen Ferdy Sambo dari Kadiv Propam, terkait tewasnya Brigadir Yoshua. Irjen Ferdy Sambo dicopot 2 jam usai diperiksa.
Kapolri juga mengumumkan ada 25 personel yang diperiksa Tim Irsus terkait dugaan menghambat penanganan kasus Brigadir Yoshua. Sebanyak 25 personel tersebut dimutasi.
“Oleh karena itu, terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik. Tentu apabila ditemukan adanya proses pidana, kita juga akan memproses pidana yang dimaksud,” ujarnya.
Mutasi itu tertera pada ST Nomor: 1628/VIII/KEP/2022 yang ditandatangani Kamis (4/8). Irjen Pol. Ferdy Sambo dimutasi sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Masyarakat (Pati Yanma) Polri. Posisi Kadiv Propam digantikan Wakabareskrim Irjen Syahardiantono.
Sabtu 6 Agustus
Usai diperiksa, pada Sabtu (6/8/2022) Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob untuk menjalani pemeriksaan karena diduga melanggar prosedur atau etik.
“Pemeriksaan gabungan Pengawasan Pemeriksaan Khusus, Wasriksus, terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam tindak pidana meninggalnya Brigadir J,” kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022).
Wasriksus sudah memeriksa 10 saksi dan beberapa barang bukti. Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimbo karena indikasi pelanggaran profesionalitas.
“Dari riksus menetapkan Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut ketidakprofesionalan dalam oleh TKP. Ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” ujar Dedi. (red)
Discussion about this post