BAROMETER.ID (Lampung): Kantor Bahasa Provinsi Lampung melibatkan berbagai pihak dalam kegiatan Lokakarya Hasil Inventarisasi Kosakata Tahun 2023 di Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP), Rabu (12/4/2023).
Kepala Kantor Bahasa Provinsi Lampung Desi Ari Pressanti, S.S., M.Hum. kepada barometer.id mengatakan kegiatan lokakarya hasil inventarisasi kosakata ini merupakan bentuk komitmen Kantor Bahasa Provinsi Lampung dalam menjaga dan mengembangkan Bahasa Daerah Lampung sebagai kekayaan bahasa daerah di Nusantara.
“Kegiatan lokakarya ini merupakan kegiatan rutin tahunan Kantor Bahasa Provinsi Lampung dalam upaya menginventarisasi kosa kata bahasa daerah yang belum terdaftar dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Nantinya akan menjadi masukan untuk KBBI,” ucap Desi.
“Jika tidak masuk KBBI bisa digunakan untuk membuat kamus bahasa Lampung,” imbuhnya.

Dia juga mengatakan, pelibatan berbagai pihak dalam lokakarya ini adalah salah upaya Kantor Bahasa Provinsi Lampung untuk menjaga arti (makna) kosakata yang sudah diinventarisasi sehingga tidak berubah makna.
“Banyak pihak yang kita libatkan; akademisi, praktisi, guru Bahasa Lampung dan pengguna aktif dari daerah tempat inventarisasi dilakukan, Kabupaten Pesisir Barat, Way Kanan, da Mesuji,” katanya.
Sebuah kosa kata, kata dia, akan masuk di KBBI jika memenuhi unsur-unsur, di antaranya unik, punya kekhasan, belum ada dalam KBBI, dan punya bunyi yang baik.
“Tahun 2023 ini inventarisasi kosakata dilakukan di tiga wilayah di Provinsi Lampung, yaitu: Pesisir Barat, Way Kanan, Mesuji. Mesuji kita masukkan karena di sana ternyata masyarakatnya memiliki kosa kata dan menggunakan bahasa tersendiri yang berbeda dengan wilayah lain di Lampung,” ungkapnya.
“Tahun ini Kantor Bahasa Provinsi Lampung mengusulkan 1.000 kosa kata untuk bisa dimasukkan ke dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia,” pungkasnya.
Dia juga menyinggung terkait upaya Pemerintah Provinsi Lampung dalam menjaga kelestarian bahasa daerah dengan adanya Peraturan Gubernur No. 39 Tahun 2014 tentang Mata Pelajaran Bahasa Dan Aksara Sebagai Muatan Lokal Wajib Pada Jenjang Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah.
“Pergub tentang Mata Pelajaran Bahasa Dan Aksara Sebagai Muatan Lokal Wajib Pada Jenjang Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah ini harus kita dukung, dengan melaksanakan pembelajaran Bahasa Daerah Lampung di sekolah,” katanya.
Kegiatan lokakarya ini menghadirkan akademisi Unila, Majelis Penyimbang Adat Lampung, pengguna langsung dari masing-masing daerah (native speaker), pers. Lokakarya ini juga melibatkan Dosen Bahasa dan Sastra dan Daerah Lampung Unila Iqbal Hilal, M.Pd., Andi Wijaya dari MPAL Kota Bandar Lampung dan Baharuddin, MC. (AK)
Discussion about this post