BAROMETER.ID (Bandar Lampung): Pemerintah Kota Bandar Lampung dipanggil Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri terkait pengaduan belum dibayarkannya hak guru sebagai PPPK Kota Bandar Lampung.
Panggilan tersebut diketahui usai surat undangan untuk Pemkot Bandar Lampung tertanggal 26 September 2022 yang ditandangani Sekretaris Itjen Kemendagri Muhammad Nur, M.E., CRGP bocor ke publik. Dalam surat tersebut ditegaskan agar para undangan hadir langsung tanpa berwakil.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Pemkot Bandar Lampung diminta untuk memenuhi panggilan Rapat Koordinasi yang akan dilaksanakan Pukul 10.00 WIB sampai Pukul 13.00 WIB di Ruang Rapat Inspektur Khusus Lantai VI Kantor Inspektorat Jenderal Kemendagri, Jl. Medan Merdeka Timur No. 8 Jakarta Pusat, Rabu (28/2022) besok.
Selanjutnya dalam lampiran surat tersebut juga dituliskan pejabat Pemkot Bandar Lampung yang diminta hadir, yakni: Wali Kota Bandar Lampung beserta Sekretaris Daerah (sebagai Ketua TPAD), Inspektur Kota dan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BPKAD dan Kepala BKD.
Surat tersebut juga meminta para undangan diminta membawa dokumen LK Tahun 2021, DIPA APBD Tahun 2022 dan Peraturan Wali Kota Terkait.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait kabar pemanggilan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri pada Selasa (27/9/2022), Plh. Sekda Kota Bandar Lampung Sukarma Wijaya membenarkan dan siap menghadiri undangan tersebut.
“Iya benar, dan sesuai undangan kami akan hadiri,” ucap Sekda. (*/AK)
Discussion about this post