JOMBANG (BAROMETER): Dewan Pimpinan Cabang Federasi Guru Independen Indonesia (DPC FGII) Kabupaten Jombang, Jawa Timur meminta Pemerintah Kabupaten Jombang memberikan kejelasan informasi terkait perekrutan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan PTT Tendik yang akan dilakukan pada 2022.
Hal itu disampaikan Ketua DPC FGII Jombang Dharu kepada jatimbarometer.id (grup barometer.id), Minggu (19/6/2022).
Menurut Dharu, kejelasan terkait perekrutan guru P3K pada 2022 menjadi penting karena adanya kekhawatiran para guru dan GTK/PTT Tendik yang mengaku telah mendengar informasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang yang mengatakan formasi yang disediakan hanya sekitar 300 formasi.
“FGII akan mendampingi dan mengawal para guru honorer dan GTK/ PTT Tendik yang selama ini telah ikut berjuang membantu pendidikan dan mencerdaskan anak bangsa, supaya mereka mendapat kesempatan untuk hidup lebih layak,” ucap Dharu.
Dia juga menjelaskan FGII Jombang memutuskan mendampingi para guru honorer tersebut, setelah perwakilan guru honorer mengunjungi Kantor FGII Jombang di Perum GCV Blok A 12 Candimulyo Jombang, Jawa Timur pada Kamis (16/6/2022) Pukul 10.00 lalu.
“Jadi FGII memutuskan akan melakukan pendampingan setelah perwakilan guru honorer, khususnya GTK dan PTT Tendik di wilayah Kabupaten Jombang datang ke sini pada Kamis, 16 Juni lalu. Mereka datang menyampaikan keluh kesah terkait nasib para honorer dalam penerimaan P3K di lingkup Kabupaten Jombang yang tak kunjung selesai,” ujarnya.
“Jadi pada pertemuan tersebut, para guru dan tenaga kependidikan tersebut menceritakan ketakutan tidak mendapatkan formasi pada perekrutan pegawai yang akan dilakukan pada 2022 ini,” ungkap Dharu lebih lanjut.
Oleh sebab itu, menurut Dharu, DPC FGII Kabupaten Jombang meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan terkait polemik ketersediaan formasi yang memang menjadi kewenangan pemerintah dalam setiap pengusulan.
“Pemerintah harus bisa memfasilitasi para guru dan tenaga kependidikan ini, setidaknya memberikan kejelasan akan skema kebijakan yang akan dipakai dalam proses perekrutan. Semoga upaya merit sistem tetap ditegakkan dan menjadi syarat utama dalam penyusunan skema kebijakan, seperti telah lolos passing grade atau pengabdian masa kerja sebagai prinsip kinerja,” pungkasnya. (Angga/Tegar).
Discussion about this post