Kamis, Maret 30, 2023
  • Login
No Result
View All Result
  • Barometer Pendidikan
  • Barometer Hukum Dan Kriminal
  • Barometer Sosial Masyarakat
  • Barometer Politik
  • Barometer Olah Raga
  • Barometer Hankam
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Barometer Inspirasi
  • Barometer Desa
  • Barometer Hiburan
  • Barometer Humaniora
  • Barometer Gaya Hidup
  • Barometer Info KPK
  • Barometer Pertanian
  • Barometer Seni Budaya
  • Barometer Sudahkah Anda Tahu
Home Barometer Banten

Edarkan Ribuan Butir Obat Tanpa Izin Edar, Warga Aceh Diamankan Satresnarkoba Polres Lebak

by redaksi
26 Desember, 2022
in Barometer Banten
0
Edarkan Ribuan Butir Obat Tanpa Izin Edar, Warga Aceh Diamankan Satresnarkoba Polres Lebak
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BAROMETER.ID (Banten): Satresnarkoba Polres Lebak, Polda Banten mengamankan RS (22), warga Kabupaten Bireun, Aceh, karena kedapatan mengedarkan ribuan butir obat tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak, Senin (26/12/2022).

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.780 butir obat merk Tramadol HCI.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Malik Abraham membenarkan pihaknya telah menangkap pengedar obat yang tidak memiliki izin edar.

“Benar Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengamankan RS (22) warga Kabupaten Bireun Aceh pada Senin (17/12) Pukul 17.00 WIB karena telah mengedarkan obat tanpa izin edar,” ujar Malik.

Malik mengatakan RS diamankan petugas di pinggir Jalan Citra Maja Raya Boulevard Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1.780  butir obat merek Tramadol HCI  dan 1 (satu) handphone merek IPhone warna biru.

“Sebelumnya kami mendapat informasi masyarakat adanya peredaran obat yang tidak memiliki izin edar. Mendapat informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan. Alhamdulillah kami bisa mengungkap peredaran obat tanpa izin edar di wilayah Lebak,” ungkap Malik.

Menurut Malik, obat-obatan tersebut sering disalahgunakan, padahal memiliki efek samping serius yang  bisa muncul adalah halusinasi, gelisah, jantung berdebar cepat dan tidak beraturan hingga sesak napas, bahkan henti napas.

“Sehingga penggunaannya harus dengan resep dokter, dan peredarannya pun harus ada pengawasan pemerintah serta harus memiliki surat izin edar,” katanya.

Pelaku dijerat Pasal 197 atau Pasal 196 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Previous Post

40 Pelajar Bidang Vokasi Pertambangan di Sumsel Dikirim ke Rindam IV Diponegoro

Next Post

Newcastle di Posisi 2 Klasemen Liga Inggris Usai Kalahkan Leicester 3-0, Tottenham Imbang Lawan Brentford

Related Posts

Brimob Polda Banten Amankan Kunjungan Kerja Wakil Presiden di Tanara
Barometer Banten

Brimob Polda Banten Amankan Kunjungan Kerja Wakil Presiden di Tanara

26 Maret, 2023
Perang Sarung, 12 Remaja di Tigaraksa Tangerang Diamankan Polisi
Barometer Banten

Perang Sarung, 12 Remaja di Tigaraksa Tangerang Diamankan Polisi

26 Maret, 2023
Ingatkan Bahaya Isu SARA, Polda Banten Ajak Semua Pihak Jaga Sikap Toleransi
Barometer Banten

Ingatkan Bahaya Isu SARA, Polda Banten Ajak Semua Pihak Jaga Sikap Toleransi

14 Maret, 2023
Sesosok Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Pantai Laba Pandeglang
Barometer Banten

Sesosok Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Pantai Laba Pandeglang

12 Maret, 2023
MPAL Kabupaten Pesawaran Kunjungi Desa Cikoneng Banten
Barometer Banten

MPAL Kabupaten Pesawaran Kunjungi Desa Cikoneng Banten

9 Maret, 2023
Buron Pengusaha Tambang Ilegal Dibekuk Satreskrim Polres Serang
Barometer Banten

Buron Pengusaha Tambang Ilegal Dibekuk Satreskrim Polres Serang

26 Februari, 2023
Next Post
Newcastle di Posisi 2 Klasemen Liga Inggris Usai Kalahkan Leicester 3-0, Tottenham Imbang Lawan Brentford

Newcastle di Posisi 2 Klasemen Liga Inggris Usai Kalahkan Leicester 3-0, Tottenham Imbang Lawan Brentford

Discussion about this post

BAROMETER.ID

Box Redaksi © 2022 Barometer.id .

Jaringan Media

  • Barometer Pendidikan
  • Barometer Hukum Dan Kriminal
  • Barometer Sosial Masyarakat
  • Barometer Politik
  • Barometer Olah Raga
  • Barometer Hankam

Follow Us

No Result
View All Result
  • #22010 (tanpa judul)
  • Custom Essays – Why Are They Really Being Used?

  • Custom Essays Isn’t Difficult to Create
  • Custom Term Papers
  • Essay Writing – How to Write a Fantastic Introduction
  • Finding the Many Benefits That You Can Gain From Research Paper Writing Services
  • Home
  • How To Compose My Essay – Step By Step Plan
  • Redaksi
  • Research Paper Writing Service – How to Pick the Best One?

  • Sample Page
  • Things to Look For When Searching For a Legit essay Service

Box Redaksi © 2022 Barometer.id .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In