BAROMETER.ID (Banten): Satresnarkoba Polres Lebak, Polda Banten mengamankan RS (22), warga Kabupaten Bireun, Aceh, karena kedapatan mengedarkan ribuan butir obat tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak, Senin (26/12/2022).
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.780 butir obat merk Tramadol HCI.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Malik Abraham membenarkan pihaknya telah menangkap pengedar obat yang tidak memiliki izin edar.
“Benar Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengamankan RS (22) warga Kabupaten Bireun Aceh pada Senin (17/12) Pukul 17.00 WIB karena telah mengedarkan obat tanpa izin edar,” ujar Malik.
Malik mengatakan RS diamankan petugas di pinggir Jalan Citra Maja Raya Boulevard Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1.780 butir obat merek Tramadol HCI dan 1 (satu) handphone merek IPhone warna biru.
“Sebelumnya kami mendapat informasi masyarakat adanya peredaran obat yang tidak memiliki izin edar. Mendapat informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan. Alhamdulillah kami bisa mengungkap peredaran obat tanpa izin edar di wilayah Lebak,” ungkap Malik.
Menurut Malik, obat-obatan tersebut sering disalahgunakan, padahal memiliki efek samping serius yang bisa muncul adalah halusinasi, gelisah, jantung berdebar cepat dan tidak beraturan hingga sesak napas, bahkan henti napas.
“Sehingga penggunaannya harus dengan resep dokter, dan peredarannya pun harus ada pengawasan pemerintah serta harus memiliki surat izin edar,” katanya.
Pelaku dijerat Pasal 197 atau Pasal 196 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post