BAROMETER.ID (Banten): Satres Narkoba Polres Serang menangkap pria berinisial AS (27), warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, Jumat (24/2/2023).
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Michael K. Tandayu, mengatakan penangkapan tersangka dipimpin Ipda Rian Jaya Surana berawal dari laporan masyarakat.
Menurut Michael, tersangka diamankan pada Jumat (24/2/2023) sekitar Pukul 18.30 WIB di depan sebuah warung saat menunggu konsumen.
“Satresnarkoba Polres Serang menangkap AS di depan warung kelontong di Kampung Garut, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang. Petugas juga mengamankan motor dan tas warna hijau berisi 5 paket besar ganja,” ungkapnya.
Menurut Kapolres, petugas kemudian menggeledah tersangka dan menemukan tas warna hijau menggantung di bawah stang motor yang ternyata berisi 5 paket besar ganja.
“Petugas juga mengamankan satu unit handphone yang dijadikan sarana transaksi. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Michael.
Kapolres juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi penyalahgunaan narkoba.
“Kami tidak bisa jalan sendiri dan harus ada peran masyarakat. Oleh karena itu, sinergisitas ini harus ditingkatkan. Kami berkomitmen akan menindaklanjuti setiap informasi dan akan menindak tegas pelaku narkoba,” tandasnya.
Selanjutnya Michael mengatakan, kepada petugas tersangka mengaku membeli ganja tersebut dari akun Instagram seharga Rp5 juta. Selanjutnya tersangka membagi ganja tersebut menjadi 7 paket dan dijual seharga Rp1 juta per paket.
“Selain bisa bis memakai gratis, tersangka juga mendapatkan keuntungan Rp 2 juta. Dia juga mengaku telah menjalankan bisnis haram ini selama sebulan karena menganggur,” ucap Michael.
“Motifnya adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Kini tersangka diamankan di Mapolres Serang dan dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (*/Tef)
Discussion about this post