PESAWARAN (lampungbarometer.id): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran memanggil saksi-saksi dan Paslon Nomor Urut 1 terkait laporan salah satu masyarakat tentang pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Paslon Nomor Urut 1 Nasir-Naldi.
Anggota Bawaslu Pesawaran Divisi Penindakan Pelanggaran Muthalib, mengatakan sesuai Surat Laporan Nomor 07/PL/PB/Kab/08.11/XII/2020, tentang Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran.
“Lagi proses laporan tersebut, dan saat ini kami masih mengundang saksi-saksi yang telah disiapkan oleh pelapor hari ini. Kita juga memberikan undangan terhadap terlapor yang ditujukan Paslon Nomor Urut 1 Nasir-Naldi,” ujarnya, Minggu (6/12/2020).
Dia juga mengatakan para saksi yang diberi undangan hari ini sudah datang ke Bawaslu dan sudah dimintai keterangan, sedangkan Paslon Nomor Urut 1 belum bisa datang.
“Untuk saksi-saksi tadi sudah kita minta keterangan, sedangkan untuk paslon kita akan menjadwalkan ulang karena yang bersangkutan hari ini berhalangan hadir,” ucapnya.
“Kemungkinan besok (Senin 7/12) kita akan berikan undangan ulang untuk Paslon 1 untuk dimintai klarifikasinya,” katanya menambahkan.
Dia juga menyamoaikan laporan ini terkait adanya pengerahan massa menggunakan bus, dan adanya dugaan kampanye di dalam mobil dengan menyertakan anak-anak.
“Kemudian adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di dalam bus tersebut. Oleh sebab itu, kita sedang meminta klasifikasi dari saksi dan juga paslon,” pungkasnya. (red)