SERANG (BAROMETER): Polda Banten berhasil menangkap AK (22) warga Cirebon, DPO kasus pencabulan anak di bawah umur, dengan korban Mawar (16) asal Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (4/8/2022) sekitar Pukul 21.30 WIB.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Shinto Silitonga mengatakan tersangka AK ditangkap di rumah kontrakannya di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang berdasarkan laporan keluarga korban ke Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan pada Senin (1/8/2022).
“Awalnya orang tua korban melapor ke Polsek Percut Sei Tuan bahwa anak kandungnya Mawar (16) pada Senin (1/8/2022) sekitar Pukul 10.30 WIB telah pergi meninggalkan rumah. Lalu sehari kemudian, Selasa (2/8) pelapor mengetahui putrinya berada di Cikande, Kabupaten Serang. Pelapor lalu menyampaikan informasi tersebut ke Subbag Dumasanwas Itwasda Polda Banten,” ujar Shinto.
Menerima informasi tersebut, Tim Dumasanwas Itwasda Polda Banten bersama Resmob Ditreskrimum Polda Banten dipimpin Kasubbag Dumasanwas AKP Eddy Sumantri langsung melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan, pada Kamis (4/8/2022) diketahui korban berada di sebuah rumah kontrakan di Kampung Petei, Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten. Selanjutnya petugas langsung menjemput korban dan dibawa ke Mapolda Banten.
“Dari keterangan korban, diketahui jika tersangka pelaku telah merayu korban dan memintanya menyusul ke Serang dengan pesawat yang tiketnya sudah disiapkan oleh tersangka. Korban bersedia menyusul dan meninggalkan kedua orang tuanya di Medan,” ungkap Shinto.
“Berbekal keterangan korban, di hari yang sama petugas langsung menangkap pelaku di kontrakannya di Kecamatan Kibin dan kita bawa ke Mapolda Banten untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (*/AK)
Discussion about this post