BAROMETER.ID (Tangerang): Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari menghirup udara bebas dari Lapas Kelas IIA Tangerang per hari ini, Selasa (6/9/2022), setelah mendapat pembebasan bersyarat.
Pinangki terpidana dalam 3 kasus berbeda; mulai dari menerima suap USD 500 ribu dari buronan Djoko Tjandra; pencucian uang USD 444.900 atau sekitar Rp 6.219.380.900; hingga pemufakatan jahat menyuap pejabat Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung. Akibat perbuatannya, Pinangki divonis 4 tahun penjara.
Pinangki mulai ditahan pada 11 Agustus 2020 dengan vonis 4 tahun yang berarti sudah lebih dua tahun dia mendekam di balik jeruji besi. Jika mengacu pada vonis yang dijatuhkan, Pinangki baru akan bebas murni pada Agustus 2024. Artinya per September 2022, Pinangki baru menjalani 2 tahun dan 1 bulan masa pidana.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten, Masjuno, mengatakan Pinangki telah memenuhi syarat administratif dari masa pidana untuk mengajukan bebas bersyarat.
“Mereka telah memenuhi syarat, yang pasti sudah lebih dari setengah dan mencapai 2/3 masa hukuman penjara, serta berkelakuan baik,” ujarnya, Selasa (6/9/2021).
Merujuk pada Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018, sedikitnya ada empat syarat bagi narapidana mengajukan bebas bersyarat, yaitu:
Pertama, telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
Kedua, berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
Ketiga, telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat.
Pinangki divonis 4 tahun penjara atau 48 bulan. Artinya, 2/3 masa penahanan dari 4 tahun itu ialah 32 bulan. Bila ditahan sejak Agustus 2020, maka 2/3 masa penahanan itu ialah pada April 2023.
Dalam rentang awal penahanan Agustus 2020 dan bebas bersyarat pada September 2022, maka Pinangki tercatat baru menjalani masa hukuman penjara 2 tahun dan 1 bulan atau 25 bulan.
Namun berbeda halnya bila dia mendapatkan sejumlah remisi atau pengurangan hukuman. Jika Pinangki tercatat sudah menjalani 2/3 masa penahanan per September 2022 maka berarti dia setidaknya mendapat 7 bulan remisi.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti membenarkan soal adanya pemberian remisi terhadap Pinangki. Total remisi yang diberikan ialah 7 bulan.
“Bebas murni 18 Desember 2023,” kata Rika saat dikonfirmasi.
Selama Pembebasan Bersyarat, Pinangki harus mengikuti bimbingan di Bapas Jakarta Selatan. Menurut Rika, masa bimbingan itu baru berakhir pada 18 Desember 2024. (*)
Discussion about this post