• Latest
Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama, Roy Suryo Ditahan

Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama, Roy Suryo Ditahan

5 Agustus, 2022
Masjid Tua Wapaue Negeri Atetu, Masjid Tertua di Maluku Tanpa Paku dan Pasak

Masjid Tua Wapaue Negeri Atetu, Masjid Tertua di Maluku Tanpa Paku dan Pasak

10 Juni, 2023
Irwasum Polri Resmikan Gedung Satgas Saber Pungli di Surabaya

Irwasum Polri Resmikan Gedung Satgas Saber Pungli di Surabaya

9 Juni, 2023
Digelar di Pesawaran, Lomba Stand Up Paddle Championships Lampung Open 2023 Diikuti Atlet Internasional

Digelar di Pesawaran, Lomba Stand Up Paddle Championships Lampung Open 2023 Diikuti Atlet Internasional

9 Juni, 2023
Tim Monev POP DPP FGII Bertemu Pembina dan Pengurus DPD FGII Maluku

Tim Monev POP DPP FGII Bertemu Pembina dan Pengurus DPD FGII Maluku

7 Juni, 2023
FGII Dukung Kebijakan Kadisdikbud Malteng Tingkatkan Kualitas Pendidikan via Perbaikan Dapodik

FGII Dukung Kebijakan Kadisdikbud Malteng Tingkatkan Kualitas Pendidikan via Perbaikan Dapodik

6 Juni, 2023
Hari Kedua Monitoring, Tim Monev FGII Menyeberang dari Pulau Seram ke Pulau Haruku

Hari Kedua Monitoring, Tim Monev FGII Menyeberang dari Pulau Seram ke Pulau Haruku

6 Juni, 2023
Hari Pertama Tim Monev POP FGII Maluku Tengah: Mabuk Laut dan Kisah Toleransi di Tanah Rempah

Hari Pertama Tim Monev POP FGII Maluku Tengah: Mabuk Laut dan Kisah Toleransi di Tanah Rempah

5 Juni, 2023
Tim Monev POP DPP FGII Disambut Meriah DPD Maluku dan DPC Ambon di Bandara Pattimura

Tim Monev POP DPP FGII Disambut Meriah DPD Maluku dan DPC Ambon di Bandara Pattimura

5 Juni, 2023
Bus Pariwisata Membawa 58 Siswa MTs Mengalami Kecelakaan di Ciater Subang

Bus Pariwisata Membawa 58 Siswa MTs Mengalami Kecelakaan di Ciater Subang

5 Juni, 2023
Penumpang Keluhkan Pelayanan Maskapai Lion Air

Penumpang Keluhkan Pelayanan Maskapai Lion Air

4 Juni, 2023
FGII Lampung Soroti ‘Rolling dan Mutasi Ugal-Ugalan’ Disdik Lampung Utara

FGII Siap Lakukan Monev POP 2023 di Maluku Tengah dan Ambon

4 Juni, 2023
Maju Calon DPD, Komedian Komeng Sowan LaNyalla

Maju Calon DPD, Komedian Komeng Sowan LaNyalla

3 Juni, 2023
Sabtu, Juni 10, 2023
  • Login
No Result
View All Result
  • Barometer Pendidikan
  • Barometer Hukum Dan Kriminal
  • Barometer Sosial Masyarakat
  • Barometer Politik
  • Barometer Olah Raga
  • Barometer Hankam
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Barometer Desa
  • Barometer Gaya Hidup
  • Barometer Hiburan
  • Barometer Humaniora
  • Barometer Inspirasi
  • Barometer Info KPK
  • Barometer Pertanian
  • Barometer Seni Budaya
  • Barometer Sudahkah Anda Tahu
Home Barometer Nasional

Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama, Roy Suryo Ditahan

by redaksi
5 Agustus, 2022
in Barometer Nasional
0
Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama, Roy Suryo Ditahan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (BAROMETER): Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo, M. Kes. atau lebih dikenal dengan Roy Suryo ditahan Polda Metro Jaya usai menjadi tersangka kasus penistaan agama terkait unggahan meme stupa Borobudur.

Roy dijerat Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun bui.

“Ancamannya adalah paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022).

Selanjutnya, Roy juga dijerat dengan Pasal 156 A KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Selanjutnya mantan Menteri Pemuda Dan Olahraga ini dijerat dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara,” jelas Zulpan.

Sejumlah barang bukti diamankan polisi, salah satunya akun Twitter Roy Suryo yang digunakan untuk mengunggah yang menjadi persoalan pidana. Selain itu, polisi juga menyita ponsel Roy Suryo.

“Penyitaan dilakukan demi kebutuhan penyidikan. Dia menyebut barang bukti itu berkaitan dengan tindakan pidana yang dilakukan.

“Diharapkan dengan langkah yang dilakukan penyidik ini juga menunjukkan komitmen Polda Metro Jaya dalam rangka penegakan hukum,” ungkap Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/8/2022).

Zulpan mengatakan semua warga sama di hadapan hukum. Dia menyebut polisi bekerja berdasarkan fakta hukum.

“Jadi siapa pun sama di mata hukum, kita bekerja berdasarkan fakta hukum. Dengan kejadian ini kita mengambil hikmah dan pesan kepada masyarakat agar bermedia sosial dengan baik” katanya.

Lebih lanjut Zulpan mengatakan polisi tidak membatasi masyarakat dalam menggunakan media sosial, tetapi unggahan di media sosial tidak boleh menimbulkan permusuhan.

“Sekali lagi bukan membatasi kebebasan kita bermedia sosial, tetapi yang dilarang adalah unggahan yang menimbulkan permusuhan dengan sengaja seperti yang dilakukan tersangka,” katanya. (AK)

Previous Post

Manajer Artis Bunga Citra Lestari Ditangkap Gegara Narkoba

Next Post

Habib Luthfi Dikukuhkan Sebagai Warga Kehormatan Angkatan Darat

Related Posts

Penumpang Keluhkan Pelayanan Maskapai Lion Air
Barometer Nasional

Penumpang Keluhkan Pelayanan Maskapai Lion Air

4 Juni, 2023
Buntut Kasus Ancam Bunuh Anggota Muhammadiyah, Peneliti BRIN Dipecat dari ASN
Barometer Nasional

Buntut Kasus Ancam Bunuh Anggota Muhammadiyah, Peneliti BRIN Dipecat dari ASN

28 Mei, 2023
Tarif Gerbang Tol Bakauheni – Terbanggi Besar Naik Mulai 25 Mei
Barometer Nasional

Tarif Gerbang Tol Bakauheni – Terbanggi Besar Naik Mulai 25 Mei

23 Mei, 2023
Perbaikan Jalan Rusak di Daerah Dimulai Juni, Pemerintah Pusat Anggarkan Rp14,9 T
Barometer Nasional

Perbaikan Jalan Rusak di Daerah Dimulai Juni, Pemerintah Pusat Anggarkan Rp14,9 T

20 Mei, 2023
Timnas U-22 Gelar Pawai Arak-Arakan dari GBK ke Bundaran HI, Jalan Sudirman dan Gatsu Macet
Barometer Nasional

Timnas U-22 Gelar Pawai Arak-Arakan dari GBK ke Bundaran HI, Jalan Sudirman dan Gatsu Macet

19 Mei, 2023
Pemerintah Berencana Naikkan Gaji PNS
Barometer Nasional

Pemerintah Berencana Naikkan Gaji PNS

18 Mei, 2023
Next Post
Habib Luthfi Dikukuhkan Sebagai Warga Kehormatan Angkatan Darat

Habib Luthfi Dikukuhkan Sebagai Warga Kehormatan Angkatan Darat

Discussion about this post

barometer.id

Box Redaksi © 2022 Barometer.id .

Jaringan Media

  • Barometer Pendidikan
  • Barometer Hukum Dan Kriminal
  • Barometer Sosial Masyarakat
  • Barometer Politik
  • Barometer Olah Raga
  • Barometer Hankam

Follow Us

No Result
View All Result
  • #23615 (tanpa judul)
  • #22010 (tanpa judul)
  • Custom Essays – Why Are They Really Being Used?

  • Custom Essays Isn’t Difficult to Create
  • Custom Term Papers
  • Essay Writing – How to Write a Fantastic Introduction
  • Finding the Many Benefits That You Can Gain From Research Paper Writing Services
  • Home
  • How To Compose My Essay – Step By Step Plan
  • Redaksi
  • Research Paper Writing Service – How to Pick the Best One?

  • Sample Page
  • Things to Look For When Searching For a Legit essay Service

Box Redaksi © 2022 Barometer.id .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In