JAKARTA (BAROMETER): Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo, M. Kes. atau lebih dikenal dengan Roy Suryo ditahan Polda Metro Jaya usai menjadi tersangka kasus penistaan agama terkait unggahan meme stupa Borobudur.
Roy dijerat Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun bui.
“Ancamannya adalah paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022).
Selanjutnya, Roy juga dijerat dengan Pasal 156 A KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Selanjutnya mantan Menteri Pemuda Dan Olahraga ini dijerat dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara,” jelas Zulpan.
Sejumlah barang bukti diamankan polisi, salah satunya akun Twitter Roy Suryo yang digunakan untuk mengunggah yang menjadi persoalan pidana. Selain itu, polisi juga menyita ponsel Roy Suryo.
“Penyitaan dilakukan demi kebutuhan penyidikan. Dia menyebut barang bukti itu berkaitan dengan tindakan pidana yang dilakukan.
“Diharapkan dengan langkah yang dilakukan penyidik ini juga menunjukkan komitmen Polda Metro Jaya dalam rangka penegakan hukum,” ungkap Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/8/2022).
Zulpan mengatakan semua warga sama di hadapan hukum. Dia menyebut polisi bekerja berdasarkan fakta hukum.
“Jadi siapa pun sama di mata hukum, kita bekerja berdasarkan fakta hukum. Dengan kejadian ini kita mengambil hikmah dan pesan kepada masyarakat agar bermedia sosial dengan baik” katanya.
Lebih lanjut Zulpan mengatakan polisi tidak membatasi masyarakat dalam menggunakan media sosial, tetapi unggahan di media sosial tidak boleh menimbulkan permusuhan.
“Sekali lagi bukan membatasi kebebasan kita bermedia sosial, tetapi yang dilarang adalah unggahan yang menimbulkan permusuhan dengan sengaja seperti yang dilakukan tersangka,” katanya. (AK)
Discussion about this post