BANDAR LAMPUNG (BAROMETER): Buron Kepolisian Jepang yang ditangkap di Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung atas kasus penipuan bansos Covid-19 yang dilakukan di negaranya, Mitsuhiro Taniguchi (47), dideportasi hari ini, Rabu (22/6/2022).
“Yang bersangkutan dideportasi karena tidak memiliki izin tinggal. Paspor Kebangsaannya telah dicabut Pemerintah Jepang,” ujar Kasubdit Detensi dan Imigrasi Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Douglas Orlando Andreas Simamora dalam keterangannya seperti dikutip dari detikcom, Rabu (22/6/2022).
Taniguchi dideportasi menggunakan pesawat Japan Airlines JL720 yang berangkat dari Bandara Soekarno Hatta menuju Narita, Jepang pada Rabu, 22 Juni 2022 Pukul 06.35 WIB. Dia dikenakan Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 karena diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan.
Diketahui pada 2020, Taniguchi masuk Indonesia dengan visa tinggal terbatas untuk penanam modal. Izin tinggal terakhir yang dimiliki yakni KITAS yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan pada 19 April 2021 dan berlaku hingga 17 Juni 2023.
Seperti dilansir dari Asahi Shimbun, Mitsuhiro Taniguchi melakukan tindak penipuan agar mendapatkan dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 dengan mengajukan permohonan dana untuk usaha kecilnya.
Mitsuhiro bekerja sama dengan temannya dalam mengajukan permohonan subsidi palsu. Permohonan tersebut akhirnya disetujui otoritas terkait di Jepang sehingga memperoleh uang sekitar 960 juta yen ($7,38 juta) atau setara Rp 105 miliar.
Akibat kasus penipuan ini, bukan hanya Taniguchi yang ditangkap Kepolisian Tokyo tapi juga mantan istrinya yang bernama Rie Taniguchi serta kedua anak mereka karena dicurigai atas tindak penipuan.
Mitsuhiro berada di Indonesia sejak Oktober 2020. Dia melarikan diri ke Indonesia dan meminta temannya mencarikan kenalan yang sukses menjalankan bisnis di Indonesia. Tujuannya agar bisa mendapatkan uang untuk menyelesaikan kasusnya.
Keberadaan Mitsuhiro Taniguchi terlacak secara otomatis karena Imigrasi Jepang mencabut paspor yang dimiliki Mitsuhiro Tanaguchi.
“Yang bersangkutan bisa amankan karena dari Pemerintah Jepang sudah mencabut paspor yang bersangkutan. Otomatis pergerakan buron tersebut terdeteksi di imigrasi yang ada di Indonesia, yaitu berada di wilayah Lampung Tengah,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, Rabu (8/6/2022)
Mitsuhiro Ditangkap di Lampung Tengah
Setelah keberadaannya diketahui, Polda Lampung dan Kepolisian Lampung Tengah berhasil menangkap Mitsuhiro pada Selasa (8/6/2022) malam menjelang dini hari di daerah Kali Anget, Kalirejo, Lampung Tengah.
“Kepolisian Lampung Tengah dan Polda Lampung mengamankan yang bersangkutan setelah mendapat informasi bahwa yang bersangkutan passport-nya dinyatakan sudah tidak berlaku dan berada di Kali Anget daerah Lampung Tengah pada Rabu (8/6/2022) lalu,” ungkap Kombes Gatot. (*/det)
Editor: AK
Discussion about this post