BAROMETER.ID (Jabar): Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Depok mengeluarkan surat edaran (SE) larangan peserta didik merayakan Hari Kasih Sayang atau Valentine’s Day.
SE dengan Nomor 421/690/Sekret-2023 tentang Larangan Ikut Serta Merayakan Hari Kasih Sayang (Valentine’s Day) itu dikeluarkan pada Kamis (9/2/2023).
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok Sutarno mengatakan larangan itu dalam rangka mengembangkan karakter peserta didik memiliki akhlak mulia. Dia mengimbau peserta didik tidak mengikuti dan merayakan Hari Kasih Sayang (Valentine’s Day) di dalam maupun di luar sekolah.
“Menjaga peserta didik dari kegiatan yang tidak sesuai norma agama, sosial, dan budaya berkenaan dengan Hari Kasih Sayang (Valentine’s Day),” kata Sekretaris Disdik Depok Sutarno, Minggu (12/2/2023).

Diketahui Valentine’s Day biasa dirayakan pada 14 Februari. Oleh karena itu, Sutarno meminta guru dan orang tua bersama-sama mengawasi para peserta didik di Depok agar tidak ikut merayakan Valentine’s Day.
Berikut instruksi Dinas Pendidikan Depok soal Valentine’s Day:
Kami mohon perhatian Bapak dan Ibu untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Mengimbau peserta didik untuk tidak mengikuti dan merayakan hari kasih sayang (Valentine’s Day) baik di dalam maupun di luar sekolah
2. Pengawas, kepala sekolah, dan guru melakukan pengawasan dan pemantauan kegiatan peserta didik di masing-masing satuan pendidikan
3. Menanamkan sikap dan perilaku melestarikan nilai-nilai luhur budaya Indonesia di lingkungan sekolah
4. Mengambil langkah-langkah pencegahan dan memastikan peserta didik tidak mengikuti dan merayakan kegiatan yang dimaksud. (*/tef)
Discussion about this post