JAKARTA (BAROMETER.ID): Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memeriksa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J selama tujuh jam, Kamis (11/8/2022).
Dalam pemeriksaan ini penyidik mendalami motif Irjen Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap ajudannya, Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pihaknya telah memeriksa Ferdy Sambo. Pemeriksaan dilakukan Markas Komando (Mako) Brimob selama selama 7 jam.
“Khusus tersangka FS diperiksa di Mako Brimob Polri sejak Pukul 11.00 WIB hingga Pukul 18.00 WIB,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, dalam jumpa pers di Mako Brimob, Kamis (11/8/2022).
Selain Irjen Ferdy Sambo, tiga tersangka lain; Bharada E, Brigadir RR, dan KM juga diperiksa. Berbeda dengan Ferdy Sambo, pemeriksaan terhadap tiga tersangka lainnya dilakukan di Bareskrim Polri.
Ini beberapa hal yang terungkap usai Ferdy Sambo diperiksa Timsus Mabes Polri:
- Ferdy Sambo tersulut amarah usai mendapat pengaduan istrinya yang alami tindakan yang melukai martabat keluarga dari Brigadir J
Brigjen Andi Rian menyebut Sambo mengaku marah dan emosi kepada Brigadir J setelah mendapat laporan dari istrinya, Putri Candrawathi. Kepada polisi, Sambo mengatakan Putri mengaku mengalami tindakan yang melukai martabat keluarga dari Brigadir J di Magelang.
- Sambo Perintahkan Bharada E dan Bripka RR Membunuh Brigadir J
Atas laporan itu, Sambo pun meminta Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal membunuh Brigadir J.
- Timsus Kapolri Miliki Bukti terkait Kejahatan Irjen Ferdy Sambo
Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan Irjen Ferdy Sambo telah membuka motif pembunuhan terhadap Brigadir J. Dia juga menegaskan jika Ferdy tidak mengakui, Timsus punya alat bukti untuk menjerat Ferdy Sambo.
“Jadi begini rekan-rekan pengakuan tersangka kan kita tahu semua, syukur ini tersangka bunyi, ngomong,” kata Andi Rian.
“Kalau nggak ngomong sekalipun tidak masalah, kita sudah punya alat bukti untuk memberikan sangkaan terhadap yang bersangkutan dan siap kita bawa ke pengadilan,” lanjut Andi Rian
- 12 Anggota Ditahan Patsus
Polisi yang ditahan di tempat khusus (patsus) karena diduga melanggar kode etik terkait tewasnya Brigadir J bertambah. Saat ini ada 12 polisi yang ditahan di patsus.
Ke-12 polisi itu ditahan di dua lokasi patsus, yakni Mako Brimob Kelapa Dua Depok dan Provos.
- Kapolri Bubarkan Satgassus Polri yang Pernah Dipimpin Ferdy Sambo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menghentikan kegiatan Satgas Khusus Polri atau Satgassus Polri mulai hari ini. Faktor efektivitas kinerja organisasi menjadi salah satu alasan diberhentikannya Satgassus Polri.
“Menurut pertimbangan, untuk efektivitas kinerja organisasi maka lebih diutamakan atau lebih diberdayakan satker-satker yang menangani berbagai macam permasalahan sesuai Tupoksinya masing-masing,” kata Irjen Dedi Prasetyo.
Dedi mengatakan tugas-tugas nanti dilakukan oleh satuan kerja Polri. Dengan demikian, Satgassus dianggap tidak diperlukan lagi.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan Brigadir J terjadi pada Jumat (8/7) sore. Menyikapi kasus ini, Kapolri membentuk tim khusus untuk melakukan pengusutan kasus ini dengan melibatkan Komnas HAM dan Kompolnas sebagai tim eksternal.
Pada Selasa (9/8) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Ada empat orang tersangka di kasus itu, termasuk Ferdy Sambo yang disebut menjadi dalang penembakan dan merekayasa kasus tersebut.
“Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,” kata Sigit di Mabes Polri.
Empat tersangka tersebut yakni:
- Irjen Ferdy Sambo
- Kuat Ma’ruf, sopir istri Sambo
- Bharada E atau Richard Eliezer
- Bripka RR atau Bripka Ricky Rizal
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (*)
Editor: ak
Discussion about this post