BAROMETER.ID (Jakarta): Alvin Lim buka suara dan menyatakan tidak akan tinggal diam atas laporan Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya terkait konten yang menyebut ‘Kejaksaan Sarang Mafia’.
Terkait laporan tersebut, Alvin Lim memastikan akan membuktikan pernyataannya. Dia menegaskan akan membuktikan apa yang dia sampaikan bukanlah hoaks atau pencemaran nama baik.
“Hak untuk melapor adalah hak setiap warga negara, terkait laporan para persatuan jaksa itu menunjukkan para jaksa belum dewasa dan antikritik,” kata Alvin Lim seperti dikutip dari detikcom, Rabu (21/9/2022).
Alvin juga mengatakan akan membuktikan pernyataannya soal ‘Kejaksaan Sarang Mafia’ kepada polisi. Dia mengklaim apa yang disampaikannya bukan hoax atau ujaran kebencian.
“Nanti akan saya buktikan di kepolisian bahwa apa yang saya sampaikan benar adanya mengenai oknum jaksa di Kejaksaan Agung. Bukan hoaks dan ujaran kebencian apabila yang saya sampaikan adalah kebenaran,” ucapnya.
“Sikap arogansi kejaksaan akan meruntuhkan kejaksaan itu sendiri nantinya karena antikritik dan merasa institusinya super power, padahal adalah kenyataan apa yang dibicarakan mengenai adanya oknum di Kejaksaan Agung,” sambung Alvin Lim.
Sebelumnya, Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melaporkan advokat Alvin Lim ke Polda Metro Jaya terkait konten yang menyebut ‘Kejaksaan Sarang Mafia’.
Laporan terhadap Alvin Lim disampaikan Jaksa Yadyn sebagai perwakilan Persaja Kejati DKI didampingi Advokat Persaja Kejati DKI Abdul Bari Alkatiri. Laporan tersebut telah diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 20 September 2022.
“Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang diwakili Dr. Yadyn, S.H., M.H. membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya terkait kasus penyebaran berita bohong dan atau ujaran kebencian yang dilakukan Alvin Lim yang menyebut ‘Kejaksaan Sarang Mafia’,” kata perwakilan Persaja Kejati DKI Yadyn dalam keterangan pers tertulis, Selasa (20/9/2022).
Yadyn menyebut Alvin Lim diduga telah menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian lewat akun YouTube Quotient TV. Dia memastikan laporan itu telah diterima pihak kepolisian.
“Laporan telah diterima Polda Metro Jaya, terkait video-video yang diunggah di akun YouTube Alvin Lim channel Quotient TV, yang kami pandang sebagai suatu kebohongan publik dengan menyampaikan asumsi-asumsi untuk mempengaruhi masyarakat dengan mendiskreditkan kejaksaan sebagai instansi dan jaksa sebagai personal tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti,” kata Yadyn.
Yadyn mengatakan Alvin Lim telah menyampaikan kebohongan. Yadyn menyebut kejaksaan telah memiliki wadah melalui bidang pengawasan apabila masyarakat ingin melaporkan perilaku jaksa yang menyalahi aturan.
“Kami berharap Polda Metro Jaya memproses laporan kami dengan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ada. Dalam laporan ke Polda Metro Jaya, Persaja Kejati DKI Jakarta telah melampirkan sejumlah bukti guna mendukung fakta hukum mengenai peristiwa perbuatan dan perbuatan materiil sehubungan dengan dugaan menyampaikan berita bohong kepada masyarakat oleh Alvin Lim melalui channel Quotient TV,” ujar Yadyn. (*)
Editor: AK
Discussion about this post