BAROMETER.ID (Babel): Dua personel Polda Bangka Belitung (Babel) Bripda RA dan Bripda RFO disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri karena terlibat kasus penyimpangan seksual melakukan hubungan seksual sesama jenis.
“Dari hasil sidang pada Kamis lalu yang dipimpin Kabid Propam, kedua oknum tersebut dijatuhi sanksi PTDH karena diduga telah melakukan pelanggaran tercela,” ujar Kabid Humas Polda Babel Kombes Maladi, Jumat (20/1/2023).
Dua oknum bintara Polri tersebut diberhentikan dari keanggotaan Polri setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri Polda Bangka Belitung atas dugaan pelanggaran etik.
“Intinya, pasal-pasal tersebut berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum, norma agama, norma kesusilaan serta dalam etika kepribadian dilarang melakukan perilaku penyimpangan seksual dan disorientasi seksual,” tegas Maladi.
Dia juga mengimbau personel Polda Bangka Belitung tidak melakukan pelanggaran apapun yang dapat mencoreng citra Kepolisian.
Dia juga mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga dan meningkatkan citra Polri di masyarakat.
“Kita juga telah melakukan berbagai upaya, salah satunya dengan membentuk karakter keimanan setiap anggota melalui kegiatan Binrohtal rutin setiap minggu,” pungkasnya. (*/aty)
Discussion about this post