BAROMETER.ID (Lampung): Sat Reskrim Polres Lampung Barat Polda Lampung mengamankan ED (40), warga Mekakai Ilir, Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan atas dugaan perdagangan illegal satwa liar kucing hutan atau Kucing Kuwuk (Prionailurus Bengalensis), Rabu (22/2/2023) sekitar Pukul 11.00 WIB.
Tersangka ED ditangkap di jalan lintas Muaradua Sumsel-Liwa Pekon Bandar Baru, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat.
Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho melalui Kasat Reskrim AKP Ari Satriawan, mengatakan penangkapan tersangka ED berawal dari informasi akan ada pengiriman satwa liar dilindungi dari Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan ke Provinsi Lampung.
“Kemudian tim yang dipimpin Kanit Tipidter Ipda Baskoro Budihardjo bergerak melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Saat di jalan lintas Pekon Bandar Baru Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat, petugas melihat mobil yang dicurigai. Saat dicek, di dalamnya didapati sebuah buah kotak kayu warna cokelat berisi satwa liar,” ungkap Kasatreskrim Ari Satriawan, Kamis (23/2/2023) .
“Setelah diintrogasi, diketahui kotak berisi kucing hutan tersebut adalah milik penumpang. Selanjutnya petugas mengamankan sopir, penumpang dan barang bukti ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Ari.
Barang bukti yang diamankan petugas adalah seekor kucing hutan dan mobil Avanza dengan Nopol BG 1424 AE Nomor Rangka MHKM1BA2JDK036721 dan Nomor Mesin MC35973 berwarna silver metalik dan kandang kayu.
Tersangka diancam Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU No. 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. (*/sandori)
Discussion about this post