Kamis, Maret 30, 2023
  • Login
No Result
View All Result
  • Barometer Pendidikan
  • Barometer Hukum Dan Kriminal
  • Barometer Sosial Masyarakat
  • Barometer Politik
  • Barometer Olah Raga
  • Barometer Hankam
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Barometer Inspirasi
  • Barometer Desa
  • Barometer Hiburan
  • Barometer Humaniora
  • Barometer Gaya Hidup
  • Barometer Info KPK
  • Barometer Pertanian
  • Barometer Seni Budaya
  • Barometer Sudahkah Anda Tahu
Home Barometer Hukum Dan Kriminal

Diduga Langggar Kode Etik, 28 Anggota Polri Diperiksa Irsus Terkait Tewasnya Brigadir J

by redaksi
10 Agustus, 2022
in Barometer Hukum Dan Kriminal
0
Diduga Langggar Kode Etik, 28 Anggota Polri Diperiksa Irsus Terkait Tewasnya Brigadir J
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (BAROMETER): Inspektorat Khusus (Irsus) memeriksa 28 anggota Polri yang diduga melanggar kode etik terkait pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Menko Polhukam Mahfud Md menyebut mereka bisa dikenai pidana.

“Sudah dijelaskan Mabes Polri, ini kasus pelanggaran etik, kalau ditemukan pelanggaran etiknya berimpitan dengan pidana,” ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Mahfud mengatakan jika mereka terbukti menghilangkan sejumlah alat bukti, bisa terancam pidana.

“Misalnya, salah satu dari mereka sengaja mencopot CCTV untuk menghilangkan jejak dan alat bukti. Itu bisa ke pidana juga, yang penting sekarang telurnya sudah pecah, itu yang kita apresiasi dari Polri,” jelas Mahfud.

“Soal bukti itu biar dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif, hanya boleh didengar orang dewasa,” imbuhnya.

Sementara itu, Irwasum Polri Komjen Agung Budi mengatakan sebanyak 31 anggota Polri diduga melanggar kode etik terkait meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Mereka yang diduga melanggar kode etik mulai personel Bareskrim Polri hingga Polda Metro Jaya.

“Kami jelaskan sebanyak 31 personel yang melanggar kode etik Polri; dari Bareskrim ada 2 personel, satu pamen dan satu pama. Divpropam Polri ada 21 personel, perwira tinggi 3, perwira menengah 8, perwira pertama 4 personel, bintara 4, dan tamtama 2 personel. Kemudian personel Polda Metro Jaya ada 7 personel, perwira pangkat menengah 4 personel dan perwira pertama 3 personel,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Agung mengatakan Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan melakukan pengkajian terhadap puluhan personel tersebut. Proses pengkajian terkait pelanggaran kode etik akan dilakukan bersama Divisi Propam Polri.

“Timsus akan melakukan pengkajian gabungan dengan Divpropam Polri terhadap personel-personel yang diduga melakukan pelanggaran kode etik,” ujarnya.

Dia juga mengatakan jika nantinya ditemukan ada pelanggaran pidana, prosesnya akan diserahkan kepada Bareskrim Polri. Namun, jika ditemukan adanya pelanggaran kode etik, akan dilakukan sidang etik.

“Kalau nanti ada unsur pidananya, kita limpahkan lagi kepada Bareskrim Polri. Jika dilakukan kode etik, Divpropam Polri tentu akan melakukan sidang kode etik terhadap personel tersebut,” ujarnya. (*)

Previous Post

Kurikulum Merdeka Bebaskan Siswa Pilih Mata Pelajaran Sesuai Minat

Next Post

Kapolri Umumkan Irjen Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Related Posts

Geledah Rumah Pelaku Perampokan Bank Arta Kedaton, Polda Temukan Bong dan Sajam
Barometer Hukum Dan Kriminal

Geledah Rumah Pelaku Perampokan Bank Arta Kedaton, Polda Temukan Bong dan Sajam

18 Maret, 2023
Perampok Tembak 3 Karyawan Bank Arta Teluk Betung, Pelaku Berhasil Dilumpuhkan
Barometer Hukum Dan Kriminal

Perampok Tembak 3 Karyawan Bank Arta Teluk Betung, Pelaku Berhasil Dilumpuhkan

18 Maret, 2023
Kawal Kasus Dugaan Korupsi Rp 235 M di Bank 9 Jambi, LSM MAPPAN Gelar Aksi di KPK
Barometer Hukum Dan Kriminal

Kawal Kasus Dugaan Korupsi Rp 235 M di Bank 9 Jambi, LSM MAPPAN Gelar Aksi di KPK

16 Maret, 2023
Polda Lampung Limpahkan Perkara Tindak Pidana KSDA ke Kejaksaan Tinggi
Barometer Hukum Dan Kriminal

Polda Lampung Limpahkan Perkara Tindak Pidana KSDA ke Kejaksaan Tinggi

16 Maret, 2023
SIEJ Kecam Intimidasi Massa Karena Berita Illegal Loging
Barometer Hukum Dan Kriminal

SIEJ Kecam Intimidasi Massa Karena Berita Illegal Loging

14 Maret, 2023
Polda Lampung Tangkap Pelaku Rudapaksa dan Penculikan Anak Asal Banten
Barometer Hukum Dan Kriminal

Polda Lampung Tangkap Pelaku Rudapaksa dan Penculikan Anak Asal Banten

6 Maret, 2023
Next Post
Kapolri Umumkan Irjen Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Kapolri Umumkan Irjen Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Discussion about this post

BAROMETER.ID

Box Redaksi © 2022 Barometer.id .

Jaringan Media

  • Barometer Pendidikan
  • Barometer Hukum Dan Kriminal
  • Barometer Sosial Masyarakat
  • Barometer Politik
  • Barometer Olah Raga
  • Barometer Hankam

Follow Us

No Result
View All Result
  • #22010 (tanpa judul)
  • Custom Essays – Why Are They Really Being Used?

  • Custom Essays Isn’t Difficult to Create
  • Custom Term Papers
  • Essay Writing – How to Write a Fantastic Introduction
  • Finding the Many Benefits That You Can Gain From Research Paper Writing Services
  • Home
  • How To Compose My Essay – Step By Step Plan
  • Redaksi
  • Research Paper Writing Service – How to Pick the Best One?

  • Sample Page
  • Things to Look For When Searching For a Legit essay Service

Box Redaksi © 2022 Barometer.id .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In