JAKARTA (BAROMETER): Inspektorat Khusus (Irsus) memeriksa 28 anggota Polri yang diduga melanggar kode etik terkait pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Menko Polhukam Mahfud Md menyebut mereka bisa dikenai pidana.
“Sudah dijelaskan Mabes Polri, ini kasus pelanggaran etik, kalau ditemukan pelanggaran etiknya berimpitan dengan pidana,” ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Mahfud mengatakan jika mereka terbukti menghilangkan sejumlah alat bukti, bisa terancam pidana.
“Misalnya, salah satu dari mereka sengaja mencopot CCTV untuk menghilangkan jejak dan alat bukti. Itu bisa ke pidana juga, yang penting sekarang telurnya sudah pecah, itu yang kita apresiasi dari Polri,” jelas Mahfud.
“Soal bukti itu biar dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif, hanya boleh didengar orang dewasa,” imbuhnya.
Sementara itu, Irwasum Polri Komjen Agung Budi mengatakan sebanyak 31 anggota Polri diduga melanggar kode etik terkait meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Mereka yang diduga melanggar kode etik mulai personel Bareskrim Polri hingga Polda Metro Jaya.
“Kami jelaskan sebanyak 31 personel yang melanggar kode etik Polri; dari Bareskrim ada 2 personel, satu pamen dan satu pama. Divpropam Polri ada 21 personel, perwira tinggi 3, perwira menengah 8, perwira pertama 4 personel, bintara 4, dan tamtama 2 personel. Kemudian personel Polda Metro Jaya ada 7 personel, perwira pangkat menengah 4 personel dan perwira pertama 3 personel,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Agung mengatakan Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan melakukan pengkajian terhadap puluhan personel tersebut. Proses pengkajian terkait pelanggaran kode etik akan dilakukan bersama Divisi Propam Polri.
“Timsus akan melakukan pengkajian gabungan dengan Divpropam Polri terhadap personel-personel yang diduga melakukan pelanggaran kode etik,” ujarnya.
Dia juga mengatakan jika nantinya ditemukan ada pelanggaran pidana, prosesnya akan diserahkan kepada Bareskrim Polri. Namun, jika ditemukan adanya pelanggaran kode etik, akan dilakukan sidang etik.
“Kalau nanti ada unsur pidananya, kita limpahkan lagi kepada Bareskrim Polri. Jika dilakukan kode etik, Divpropam Polri tentu akan melakukan sidang kode etik terhadap personel tersebut,” ujarnya. (*)
Discussion about this post