BAROMETER.ID (Lampung): Polsek Menggala bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap PE alias PG (54), warga Kelurahan Ujung Gunung, Menggala, Tulang Bawang, Lampung, tersangka pelaku pencurian mobil pick up yang merupakan target operasi (TO) polisi.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Jibrael Bata Awi melalui Kapolsek Menggala AKP Sunaryo, mengatakan PE yang berprofesi sebagai wiraswasta ditangkap pada Senin (15/5/2023) sekitar Pukul 20.00 WIB di rumahnya di Kelurahan Ujung Gunung.
“Tersangka ditangkap personel Polsek dan Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang di rumahnya. Tersangka memang merupakan target operasi (TO),” ucap AKP Sunaryo.
Kapolsek juga menjelaskan sebelum menangkap PE als PG, polisi sudah lebih dulu menangkap dua orang pelaku lainnya, yakni AI (44), warga Kampung Tiuh Tohou, dan NH (33), warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala.
“Dua pelaku tersebut ditangkap pada Rabu (22/3/2023) sekitar Pukul 20.00 WIB di daerah Pematang Panggang, Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel),” ujar Sunaryo.
Kapolsek menjelaskan penangkapan PE als PG sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku dan telah dilakukan gelar perkara sebelumnya.
“Dari hasil pemeriksaan, gelar perkara, dan petunjuk Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, barulah kami menangkap PE als PG yang menjadi dalang utama pencurian mobil pick up merek Daihatsu Grand Max BE 8960 SY, warna silver milik korban Patoni (44), warga Kelurahan Menggala Tengah pada Rabu (22/3/2023) sekitar Pukul 01.00 WIB, di rumah korban,” imbuhnya.
Lebih lanjut AKP Sunaryo mengungkapkan PE alias PG merupakan dalang sekaligus orang yang merencanakan pencurian mobil pick up. Saat itu pelaku AI yang merupakan pemilik mobil sebelumnya, datang ke rumah PE als PG dengan membawa kunci kontak cadangan.
“AI ini merupakan pemilik awal mobil tersebut sebelum di jual kepada korban. Sebelum mencuri mobil pick up korban, AI terlebih dahulu datang ke rumah PE als PG untuk meminta arahan dengan membawa kunci kontak cadangan. Setelah itu barulah AI bersama NH mencuri mobil korban,” imbuhnya.
Kini PE als PG ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dan diancam pidana penjara paling lama 7 tahun. (*/red)
Editor: ak
Discussion about this post