BAROMETER.ID (Banten): Buron penambang ilegal di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Provinsi Banten inisial W (49) ditangkap Satreskrim) Polres Serang, Rabu (22/2/2023) di tempat persembunyiannya di Ciomas, Kabupaten Serang.
Sebelumnya W buron setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penambangan ilegal oleh Unit II Tipidter Satreskrim Polres Serang.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan tersangka W diduga telah melakukan usaha penambangan tanpa dilengkapi dokumen resmi sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat akan diperiksa sebagai tersangka, W melarikan diri ke salah satu Pondok di wilayah Ciomas. Namun berkat kerja keras petugas, W berhasil kita amankan,” kata Yudha Sabtu (25/2/2023).
Lebih lanjut Yudha mengungkapkan W sudah pernah ditahan pada 2019 dengan kasus yang sama. Dan untuk kegiatan penambangan saat ini, W sudah satu bulan beroperasi hingga akhirnya kembali diamankan polisi.
“Untuk beroperasinya sudah satu bulan, dengan deposit 1.000 rit, tapi W baru menjual sebanyak 18 rit. Tersangka dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, dengan ancaman dipidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar,” lanjut Yudha.
“Kami jajaran Polres Serang berkomitmen akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku tambang ilegal di wilayah hukum Polres Serang Kabupaten,” ucap Yudha. (**)
Editor: AK
Discussion about this post