PANDEGLANG (BAROMETER): Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap buron pelaku pencabulan terhadap Gadis (nama samaran) yang masih berusia 15 tahun, warga Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang.
Kasi Humas Polres Pandeglang AKP M. Nurdin saat dikonfirmasi membenarkan Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap buron kasus pencabulan berinisial JN (20) warga Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang.
“Iya benar pelaku sudah ditangkap. Tersangka sempat buron selama 10 bulan,” katanya.
Menurut AKP M. Nurdin, perbuatan asusila dilakukan tersangka terhadap korban lebih dari satu kali pada 24 September 2021 silam. Keluarga korban kemudian melapor pada 30 September 2021.
“Satreskrim Polres Pandeglang bekerja sama dengan Polsek Pandeglang berhasil menangkap tersangka pada Senin (11/7) sekitar Pukul 17.00 WIB di pertigaan Alfamaret Angsana,” jelas Nurdin.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun,” ujarnya. (*/ak)
Discussion about this post