BAROMETER.ID (Jakarta): Eks ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat divonis satu tahun dan enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan,” ujar Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis bagi Bharada E.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yaitu 12 tahun penjara.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menyebut Richard Eliezer alias Bharada E telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
“Kami jaksa penuntut umum menuntut Majelis Hakim agar menyatakan Richard Eliezer terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dakwaan Primer melanggar Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dipotong masa penahanan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Sidang penetapan vonis Eliezer dipenuhi pendukungnya yang mayoritas adalah perempuan muda. (AK)
Discussion about this post