BAROMETER.ID (Jakarta): Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan akan dihapus dan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan diberlakukan bertahap hingga 2025. Demikian dikatakan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di DPR, Kamis (9/2/2023)
Namun saat ini pemerintah masih menunggu payung hukumnya yakni Peraturan Presiden (Perpres) penerapan KRIS yang kini sedang dalam proses.
“Jadi, harusnya kan nunggu perpresnya sebenarnya, tapi perpresnya sedang dalam proses. Itu bertahap sampai akhir 2025,” kata Budi Gunadi.
Sementara itu, Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Mickael Bobby Hoelman mengatakan penerapan KRIS alias kelas standar di seluruh rumah sakit (RS) akan dimulai 1 Januari 2025.
“Penahapan KRIS dimulai pada 2023 dengan mempertimbangkan kesiapan rumah sakit, penyelenggaraan KRIS secara menyeluruh ditargetkan 1 Januari 2025,” ungkapnya.
DJSN juga mengungkap hasil evaluasi penerapan KRIS. Uji coba yang telah dilakukan pada RSUP Rivai Abdullah, RSUP Surakarta, RSUP Tadjudin Chalid dan RSUP Leimena.
Menurut Budi, biaya yang dibutuhkan untuk memperbaiki infrastruktur memenuhi 12 kriteria di 4 RSUP bervariasi, dari Rp 312 juta hingga Rp 2,6 miliar rupiah. Semakin tinggi tipe rumah sakit semakin besar biaya perbaikan infrastruktur,” ujarnya.
Selain itu, hasil evaluasi uji coba kamar kelas standar, secara umum 98% kriteria KRIS JKN telah dipenuhi oleh empat rumah sakit uji coba. Hanya satu rumah sakit yang belum memenuhi satu kriteria yakni RSUP Leimena.
“Tiga dari empat RS uji coba telah memenuhi 12 kriteria yaitu RSUP Rivai Abdullah RSUP Surakarta, RSUP Tadjudin Chalid. Hanya RSUP Leimena saja yang belum dipenuhi 1 yakni kriteria tirai,” ungkapnya.
Mickael juga menyebut, hasil uji coba kamar kelas standar BPJS Kesehatan tersebut tidak mengurangi layanan kepada peserta. Dia juga mengatakan pendapatan rumah sakit juga tidak mengalami pengurangan.
“Uji coba KRIS JKN tidak mengurangi akses layanan, termasuk pendapatan RSUP uji coba,” pungkasnya. (*)
Editor: AK
Discussion about this post