SERANG (BAROMETER): Berkas penyidikan dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Danu Arman dan Yudi Rozadinata yang ditangkap karena narkoba segera rampung dan akan diserahkan ke penuntut umum.
“Masih dalam proses melengkapi beras, sekarang sudah 80 persenlah,” kata Kepala BNN Provinsi Banten Hendri Marpaung seperti dikutip dari detikcom, Selasa (14/6/2022).
Hendri memastikan pekan depan berkas tahap pertama akan diserahkan ke penuntut umum Kejati Banten. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.
“Minggu depan kita kirim ke Kajati, nggak (ke Kejari Lebak),” ujarnya.
Pada Rabu (8/6), BNN Provinsi Banten dan Kejati Banten melakukan koordinasi terkait perkara ini. Rencananya, persidangan untuk Danu dan Yudi dilakukan di Serang.
“Bisa jadi di situ (PN Serang), nanti tergantung koordinasi penuntut umum dengan pengadilannya, itu kewenangan daripada pengadilan dan kejaksaan,” ucapnya kepada wartawan.
Diberitakan sebelumnya, dua hakim PN Rangkasbitung ditangkap pada Selasa (17/5) bersama ASN pengadilan inisial RASS (32). Keduanya diancam Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Pasal 132 ayat 1, dan Pasal 127 UU Narkotika.
Saat ditanya apakah ada pemberatan karena keduanya penegak hukum, Hendri mengatakan dalam hal ini pasal-pasal tersebut sudah mencakup keseluruhan ancaman, baik itu hakim, ASN, maupun bukan.
“Semua sama, ASN maupun tidak, berlaku di situ, kecuali ada pengecualian dalam hal mereka ber-corporate mungkin dikenakan kode etik terkait Undang-Undang Pegawai Negeri,” kata Hendri. (*)
Foto: dok. Antara
Discussion about this post