BAROMETER.ID (Jakarta): Banyak bangunan rumah pribadi di wilayah Jakarta Utara beralih fungsi jadi tempat indekost yang disebabkan belum adanya sosialisasi dari pemerintah terkait perizinan usaha indekost. Praktik tersebut berpotensi lolos dari kewajiban mengurus izin dan pemungutan pajak daerah.
Hal tersebut dikatakan Lurah Kebon Bawang, Nursetiyono, S.T. saat dihubungi Barometer.id melalui Aplikasi pesan WhatsApp, Rabu (21/9/2022).
“Sekarang marak rumah pribadi yang alih fungsi jadi kost-kostan, dan tidak ada izinnya. Tapi, memang belum ada sosialisasi terkait izin untuk tempat kost dari Pemkot Jakarta Utara. Untuk warga kami, biasanya hanya ngurus izin usahanya ketika ingin pinjam bank,” ungkap Nursetiyono.
Maraknya rumah tinggal pribadi yang beralih fungsi jadi tempat kost tanpa izin, dibenarkan Ketua RW 004, Kelurahan Kebon Bawang, Kiki. Menurut Kiki, kondisi ini tentu saja sangat beresiko bagi masyarakat. Selain bisa menyebabkan kerawanan tindak kriminal, juga menyebabkan hilangnya potensi pendapatan asli daerah.
“Memang betul, saat ini di wilayah kami banyak kost-kost-an yang belum memiliki izin. Izin untuk usaha indekost ini perlu disosialisasikan oleh pemerintah. Selain untuk pendataan juga untuk menekan potensi tingkat kerawanan. Karena kalau kita tahu bahwa bangunan tersebut adalah tempat kost maka penghuninya akan kita data. Ini penting,” Kiki.
Sampai berita ini dirilis, belum ada tanggapan dari pejabat Sudin terkait. “Maaf pak untuk staf Sudin Pariwisata Jakarta Utara, semua sedang tidak ada di ruangan karena ada acara,” ujar Bowo, bagian kebersihan Sudin Pariwisata Jakarta Utara kepada Barometer.id. (Reza)
Discussion about this post