TANGERANG (BAROMETER): Seorang pria berinisial M (35), warga Desa Bumiayu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten diringkus anggota Polsek Balaraja, Polresta Tangerang karena membacok tetangganya, Minggu (31/7/2022).
Kapolsek Balaraja Kompol Yudha Hermawan membenarkan adanya kejadian tersebut. “Betul telah diamankan M seorang pria warga Desa Buniayu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang yang telah membacok tetangganya yakni MM (49) untuk alasan tersangka membacok korban, masih kami dalami,” kata Yudha, Kamis (4/8/2022).
Yudha menjelaskan kronologi kejadian berawal saat tersangka berteriak-teriak di depan rumah korban dan korban yang sedang tidur terbangun, kemudian menegur tersangka.
“Korban bertanya alasan tersangka berteriak-teriak dan menantang berkelahi namun tersangka langsung memukul korban, keduanya pun terlibat perkelahian,” ucap Yudha.
Selanjutnya, ujar Yudha, saat keduanya berkelahi, salah satu warga bernama Ikon yang baru pulang dari kebun melintas dan melerai keduanya. Namun tersangka justru merebut sebilah golok di pinggang saksi dan mengejar korban yang berlari berusaha menghindar.
“Tersangka merebut sebilah golok milik warga yang melintas dan mengejar korban yang lari menghindar. Namun, korban terjatuh dan tersangka langsung menghujamkan golok ke arah wajah korban dan secara reflek korban menangkis dengan kedua tangan,” ujar Yudha.
Akibat dari kejadian tersebut kedua lengan korban mengalami luka, sedangkan tersangka langsung meninggalkan korban begitu saja dan diduga melarikan diri sembunyi ke rumah keluarganya.
“Korban langsung dibawa ke RSUD Balaraja dan dilakukan perawatan medis,” tutur Yudha.
Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja yang langsung bergerak mengejar tersangka. Tersangka ditangkap saat bersembunyi di rumah salah satu kerabatnya, namun masih di desa yang sama dan langsung digelandang ke Polsek Balaraja.
“Tersangka langsung diamankan ke Polsek Balaraja untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan terancam Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujarnya. (red)
Discussion about this post