• Latest
ARTIKEL// Perdagangan Karbon: Solusi Atau Ilusi?

ARTIKEL// Perdagangan Karbon: Solusi Atau Ilusi?

19 Juni, 2022
Kapolda Lampung Inspektur Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

Kapolda Lampung Inspektur Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

1 Juni, 2023
Ketum FGII Masuk Daftar Penerima Anugerah ‘Indonesia 50 Best Woman Leader Award 2023’

Ketum FGII Masuk Daftar Penerima Anugerah ‘Indonesia 50 Best Woman Leader Award 2023’

1 Juni, 2023
Wakil Bupati Kena Razia di Kamar Hotel Bareng Anak Buah, Istri: Saya yang Suruh Abang Antar Obat

Wakil Bupati Kena Razia di Kamar Hotel Bareng Anak Buah, Istri: Saya yang Suruh Abang Antar Obat

30 Mei, 2023

แชร์ประสบการณ์ตรงค่ะ เว็บ casino คาสิโนออนไลน์ เว็บพนัน ออนไลน์ มีนาคม 2019

31 Mei, 2023
Polda Lampung Bekuk 307 Penjahat dalam Operasi Sikat Krakatau 2023

Polda Lampung Bekuk 307 Penjahat dalam Operasi Sikat Krakatau 2023

30 Mei, 2023
Wanita PNS Dilarang Menjadi Isteri Kedua Atau Ketiga

Wanita PNS Dilarang Menjadi Isteri Kedua Atau Ketiga

30 Mei, 2023
7 Pesawat Jupiter Aerobatic Team Tinggalkan Bandara Radin Inten II

7 Pesawat Jupiter Aerobatic Team Tinggalkan Bandara Radin Inten II

30 Mei, 2023
Kantor Bahasa Provinsi Lampung Bersama Komisi X DPR Gelar Kegiatan Perlindungan dan Pelestarian Bahasa Daerah

Kantor Bahasa Provinsi Lampung Bersama Komisi X DPR Gelar Kegiatan Perlindungan dan Pelestarian Bahasa Daerah

30 Mei, 2023
Kadis Pariwisata Anggun Saputra Gelar ‘Suntan Yang Tuan’, Putra Daerah yang Komitmen Bangun Pesawaran

Kadis Pariwisata Anggun Saputra Gelar ‘Suntan Yang Tuan’, Putra Daerah yang Komitmen Bangun Pesawaran

30 Mei, 2023
Mauricio Pochettino Resmi Pelatih Chelsea

Mauricio Pochettino Resmi Pelatih Chelsea

30 Mei, 2023
FGII Lampung Soroti ‘Rolling dan Mutasi Ugal-Ugalan’ Disdik Lampung Utara

FGII Lampung Soroti ‘Rolling dan Mutasi Ugal-Ugalan’ Disdik Lampung Utara

28 Mei, 2023
Kalahkan Coventry City, Luton Town Promosi ke Premier League Musim Depan

Kalahkan Coventry City, Luton Town Promosi ke Premier League Musim Depan

28 Mei, 2023
Kamis, Juni 1, 2023
  • Login
No Result
View All Result
  • Barometer Pendidikan
  • Barometer Hukum Dan Kriminal
  • Barometer Sosial Masyarakat
  • Barometer Politik
  • Barometer Olah Raga
  • Barometer Hankam
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Barometer Desa
  • Barometer Gaya Hidup
  • Barometer Hiburan
  • Barometer Humaniora
  • Barometer Inspirasi
  • Barometer Info KPK
  • Barometer Pertanian
  • Barometer Seni Budaya
  • Barometer Sudahkah Anda Tahu
Home Barometer Artikel Dan Opini

ARTIKEL// Perdagangan Karbon: Solusi Atau Ilusi?

by redaksi
19 Juni, 2022
in Barometer Artikel Dan Opini
0
ARTIKEL// Perdagangan Karbon: Solusi Atau Ilusi?
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

APA itu perdagangan karbon?

Menurut Cambridge Dictionary, emisi adalah sejumlah gas, panas, cahaya, yang dikirimkan keluar. Konsep perdagangan karbon sebenarnya mirip dengan konsep jual beli pada umumnya. Komoditas yang diperjualbelikan adalah emisi karbon. Tiap perusahaan yang menghasilkan emisi karbon akan diberi kuota tertentu. Jika produksi emisi karbon melebihi kuota tersebut, maka perusahaan dapat membeli kredit pada perusahaan lain yang masih memiliki kuota.

Jejak karbon berasal dari jejak ekologis yang merupakan ukuran dampak terhadap lingkungan yang dibutuhkan untuk mempertahankan SDA. Emisi karbon juga disebabkan karena pembakaran bahan bakar fosil pada manufaktur, pemanasan, transportasi, serta emisi yang diperlukan untuk menghasilkan listrik untuk keperluan barang dan jasa yang dikonsumsi.

Lalu, emisi karbon seperti apa yang bisa diperdagangkan? Hingga saat ini, yang telah disepakati adalah karbon dioksida (CO2), metana (CH4), hidrofluorokarbon (HFCs), nitrat oksida (N2O), perfluorokarbon (PFCs), dan sulfur heksafluorida (SF6).

Berdasarkan data Kementrian ESDM tahun 2021, potensi nilai ekonomi emisi karbon dihargai kurang lebih 70 dolar per ton. Hal ini menjadi dasar perdagangan karbon penting untuk dicermati bersama.

Bagaimana Indonesia mengambil peran?

Pada 2021, Pemerintah Indonesia baru saja menerbitkan aturan tentang pasar karbon sebagai wujud komitmen Indonesia terhadap isu perubahan iklim yaitu Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 (Perpres 98/2021) tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.

Dalam Perpres tersebut, perdagangan karbon dapat dilakukan baik dalam pasar dalam negeri maupun pada pasar luar negeri, demikian pula perdagangan karbon dapat melalui mekanisme perdagangan mandatori dan voluntary. Pada sesi G-20 di Roma, Indonesia menyatakan sikap keinginan G-20 menjadi contoh dan memimpin dunia dalam bekerja sama mengatasi perubahan iklim secara berkelanjutan dengan tindakan nyata. Sebagai tuan rumah G-20 pada tahun ini, tentu Indonesia sebagai pemilik hutan tropis terbesar di dunia berpeluang besar dalam menyuarakan dan mengajak banyak negara untuk dapat melakukan hal-hal yang lebih konkrit dalam menangani masalah perubahan iklim ini.

Bahkan saat ini Indonesia telah menargetkan net sink carbon untuk sektor lahan dan hutan paling lama pada 2030 dan net zero pada Tahun 2060, bahkan kini pembangunan Green Industrial Park di Kalimantan merupakan kawasan pengembangan net zero. Hal ini sejalan dengan ucapan Pak Presiden pada G-20 di Roma, Italia, saat itu.

Namun, tidak cukup dengan menerbitkan aturan dan kebijakan-kebijakan tersebut, saat ini dibutuhkan regulasi turunan mengenai carbon pricing yang mendukung pemenuhan komitmen target nasional. Carbon pricing diperlukan untuk menghindari dampak buruk dari pemanasan global karena saat ini tarif carbon tax dinilai kurang efektif untuk mengatasi pemanasan global.

Dampak perubahan iklim telah menjadi tantangan global yang perlu ditangani secara bersama. Sebagai negara yang tergolong rawan terhadap ancaman perubahan iklim, Indonesia meratifikasi Paris Agreement yang di dalamnya terdapat komitmen Nationally Determined Contribution (NDC) pada Tahun 2016 dan menjadikan penanganan perubahan iklim sebagai salah satu agenda prioritas nasional dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan 2020-2024. Di dalam dokumen NDC tersebut, Indonesia berkomitmen untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang berbahaya bagi lingkungan, dengan penurunan sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada tahun 2030.

Upaya adaptasi dan mitigasi yang dapat dilakukan untuk mengurangi emisi karbon melalui peningkatan efisiensi energi dan perubahan life style dan kebiasaan membeli. Penggunaan sumber energi terbarukan dan pengalihan ke transportasi umum dapat berdampak pada jejak karbon primer.

Akankah perdagangan karbon menjadi solusi untuk pemanasan global?

Emisi karbon menjadi kontributor perubahan iklim bersama dengan emisi gas rumah kaca. PBB juga pernah menyatakan kadar emisi CO2 di Tahun 2019 mencapai 37 milyar ton, meningkat 0,6% dari data sebelumnya. Salah satu dampaknya yaitu peningkatan suhu 1,5 oC dapat berpengaruh pada perubahan lingkungan yang permanen seperti naiknya permukaan air laut, cuaca ekstrim hingga berkurangnya es di laut arktik.

World Health Organization (WHO) menemukan fakta sembilan dari sepuluh orang saat ini menghirup udara dengan tingkat polutan yang tinggi. Akibatnya krisis kesehatan global terus meningkat dan sekitar 7 juta orang per tahun di seluruh Dunia harus kehilangan nyawanya karena polusi udara. Menurut WHO, polusi udara merupakan salah satu faktor yang dapat menyebabkan berbagai penyakit di antaranya stroke, kanker paru paru, penyakit jantung dan infeksi pernapasan.

Selain itu, pemerintah juga memiliki peran dalam upaya pengawasan perdagangan karbon baik dalam ataupun luar negeri dengan memberikan pembatasan kuota perdagangan karbon dan seluruh aspek perizinan yang diperlukan dalam perdagangan karbon. Tujuan utama dari pengenaan pajak karbon adalah mengubah perilaku (changing behavior) para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon. Hal ini sejalan dengan berbagai upaya pemerintah dalam rangka mencapai target penurunan emisi GRK dalam jangka menengah dan panjang.

Masalah yang dihadapi Indonesia dalam hal perdagangan karbon saat ini adalah aspek perizinan. Pemerintah Indonesia sedang menerapkan sistem perizinan dengan sistem OSS-RBA yang diharapkan menciptakan sistem pemerintahan yang transparan. Namun sistem OSS-RBA dinilai belum efektif karena belum berjalan sebagaimana fungsinya. Perizinan dalam bidang usaha perdagangan karbon dalam UU Cipta Kerja disebut dengan Perizinan Berusaha Pengusahaan Hutan (izin PBPH). Izin PBPH yang seharusnya dilakukan dengan sistem OSS-RBA, namun di beberapa daerah masih dilakukan manual sehingga perlu adanya pemerataan informasi dan dorongan penggunaannya sehingga sistem OSS-RBA dapat digunakan oleh diseluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Permasalahan lain yang harus menjadi fokus pemerintah dalam menangani perdagangan karbon adalah belum terdapat regulasi yang menjelaskan tentang aturan teknis perdagangan karbon. Aturan teknis perdagangan karbon ini merupakan regulasi turunan yang bersifat mendesak untuk segera diundangkan. Ketidakpastian hukum berdampak terhadap gangguan berusaha. Selain itu perdaganagan karbon masih terhambat disebabkan adanya Surat Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor S.789/MENLHK-PHPL/KPHP/HPL.0.05/2021 yang memerintahkan penundaan perdagangan karbon hingga terbit aturan teknis mengenai hal tersbeut.

Apabila sudah terdapat kepastian hukum tentang Teknis Perdagangan Karbon ini, maka akan berpengaruh terhadap investasi dan pemasukan negara dari perdagangan karbon sehingga perdanganan karbon tidak hanya menjadi wacana. Percepatan regulasi hukum tentang perdagangan karbon dan sistem perizinan sangat berpengaruh terhadap upaya realisasi perdangangan karbon sehingga kedua aspek ini diharapkan segera dilaksanakan. Setelah terjadi penundaan penerapan pajak karbon oleh pemerintah yang semula dijadwalkan pada 1 April 2022, kini pemerintah berencana memulai penerapan pajak karbon pada 1 Juli 2022 secara bertahap.

Yang pertama kali akan mencobanya yaitu pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara dengan rencana nilai pajak Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen. Instrumen regulasinya telah disiapkan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target yang Ditetapkan secara Nasional  dan Pengendalian Emisi GRK dalam Pembangunan Nasional yang diterbitkan pada tanggal yang sama, yakni 29 Oktober 2021.

Pro kontra terhadap pajak karbon ini menjadi perdebatan di banyak pihak, terutama industri yang menentangnya. Ada banyak spekulasi, dugaan, dan berbagai prasangka, perihal apa dan bagaimana pajak karbon ini beroperasi. Narasi-narasi seperti pajak karbon akan meningkatkan biaya produksi, mengurangi daya saing Indonesia, yang seakan menjadi monster baru dalam sistem perpajakan. Pengenaan pajak karbon dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan prioritas dalam pencapaian target NDC, kesiapan sektor, dan transisi yang tepat dengan momentum pemulihan ekonomi Indonesia pascapandemi.

Hal ini bertujuan agar penerapan pajak dapat memenuhi asas keadilan (just) dan terjangkau (affordable) serta tetap mengutamakan kepentingan masyarakat. Carbon tax tentu akan menjadi solusi yang dapat menekan para pelaku industri dalam mengurangi karbon yang dihasilkan dari usaha mereka. Pelaku industri akan terpacu untuk mengganti teknologi mereka sehingga harapannya hal ini dapat menekan karbon yang dihasilkan. Namun hal ini akan menjadi ilusi semata jika pemerintah masih tebang pilih dalam penerapan dan tanpa pengawasan di lapangan.

Penulis: Mahasiswa Magister Ilmu Lingkungan Unila; Afifah Nisa, Dwi Aji, Andrie Efendi, Handinie Galuh dan Guru Besar Ilmu Manajemen Hutan Unila Prof. Christine Wulandari

Previous Post

Dua Bobotoh Tewas Saat Berebut Masuk Stadion Menonton Duel Persib Vs Persebaya

Next Post

FGII Jombang Minta Pemkab Beri Perhatian Guru Honorer Dan PTT Tendik yang Penuhi Kriteria Pada Perekrutan P3K Tahun 2022

Related Posts

Artikel & Opini// Pendidikan = Pengetahuan yang Tersandera?
Barometer Artikel Dan Opini

Artikel & Opini// Pendidikan = Pengetahuan yang Tersandera?

27 Mei, 2023
Artikel & Opini// Catatan Perjalanan Mudik Tahun Ini Terlalu Lancar
Barometer Artikel Dan Opini

Artikel & Opini// Catatan Perjalanan Mudik Tahun Ini Terlalu Lancar

4 Mei, 2023
Artikel & Opini// Gocekan Sang Kapten dan Tendangan Striker
Barometer Artikel Dan Opini

Artikel & Opini// Gocekan Sang Kapten dan Tendangan Striker

22 April, 2023
Artikel & Opini// Era Digital, Metahuman dan Senjakala Media Cetak Konvensional
Barometer Artikel Dan Opini

Artikel & Opini// Era Digital, Metahuman dan Senjakala Media Cetak Konvensional

5 April, 2023
Artikel dan Opini// Kemanusiaan dan Kolaborasi dalam Perjalanan Berkesenian Lotfi Bouchnak
Barometer Artikel Dan Opini

Artikel dan Opini// Kemanusiaan dan Kolaborasi dalam Perjalanan Berkesenian Lotfi Bouchnak

2 April, 2023
CATATAN HRW// BEW, Berpulangnya Manusia Estetis
Barometer Artikel Dan Opini

CATATAN HRW// BEW, Berpulangnya Manusia Estetis

15 Maret, 2023
Next Post
FGII Jombang Minta Pemkab Beri Perhatian Guru Honorer Dan PTT Tendik yang Penuhi Kriteria Pada Perekrutan P3K Tahun 2022

FGII Jombang Minta Pemkab Beri Perhatian Guru Honorer Dan PTT Tendik yang Penuhi Kriteria Pada Perekrutan P3K Tahun 2022

Discussion about this post

barometer.id

Box Redaksi © 2022 Barometer.id .

Jaringan Media

  • Barometer Pendidikan
  • Barometer Hukum Dan Kriminal
  • Barometer Sosial Masyarakat
  • Barometer Politik
  • Barometer Olah Raga
  • Barometer Hankam

Follow Us

No Result
View All Result
  • #23615 (tanpa judul)
  • #22010 (tanpa judul)
  • Custom Essays – Why Are They Really Being Used?

  • Custom Essays Isn’t Difficult to Create
  • Custom Term Papers
  • Essay Writing – How to Write a Fantastic Introduction
  • Finding the Many Benefits That You Can Gain From Research Paper Writing Services
  • Home
  • How To Compose My Essay – Step By Step Plan
  • Redaksi
  • Research Paper Writing Service – How to Pick the Best One?

  • Sample Page
  • Things to Look For When Searching For a Legit essay Service

Box Redaksi © 2022 Barometer.id .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In