BAROMETER.ID (Jakarta): Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta H. Hasan Basri Umar (HBU) meminta aparatur kelurahan di SKI Jakarta gencar melakukan sosialisasi terkit izin usaha rumah indekost.
Pernyataan ini dia sampaikan menyikapi pemberitaan tentang banyaknya bangunan rumah tinggal pribadi di wilayah Jakarta Utara beralih fungsi menjadi tempat indekost.
“Terkait perizinan usaha rumah kost memang sudah diatur di Pergub DKI Jakarta Nomor 2693 Tahun 1987 tentang Pedoman Pengaturan Perumahan Pemondokan (rumah kost) dalam wilayah khusus DKI Jakarta,” ungkap politisi Partai Nasdem ini saat ditemui di kediamannya di Jakarta Utara, Selasa (27/9/2022).
Anggota Komisi B dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 ini juga mengatakan aparatur Pemerintah Kelurahan adalah garda terdepan yang berhubungan langsung dengan masyarakat sehingga harus aktif melakukan sosialisasi tentang perizinan, khususnya izin rumah indekost.
Hasan Basri Umar juga menyampaikan sosialisasi tentang izin rumah indekost sangat penting, karena akan sangat berisiko bagi usaha rumah kost yang belum memiliki izin. Sebab, ujarnya, selain bisa menyebabkan kerawanan tindak kriminal juga menyebabkan hilangnya potensi pendapatan asli daerah (PAD).
“Jika pemilik indekost belum memiliki izin atau ilegal itu sangat beresiko, karena ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan maka pihak RT/RW setempat yang akan dipanggil pihak yang berwajib. Selain itu, tentu saja ada potensi PAD yang hilang,” ujarnya.
“Jadi memang sangat penting pengusaha rumah indekost untuk mengurus izin. Kepada aparatur kelurahan harus aktif melakukan sosialisasi terkait izin usaha tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan banyak bangunan rumah pribadi di wilayah Jakarta Utara beralih fungsi jadi tempat indekost yang disebabkan belum adanya sosialisasi dari pemerintah terkait perizinan usaha indekost.
Lurah Kebon Bawang, Nursetiyono, S.T. saat dihubungi Barometer.id mengakui marak rumah pribadi yang alih fungsi jadi kost-kostan, dan tidak ada izin. Tapi, dia mengakui kurangnya sosialisasi terkait izin untuk tempat kost dari Pemkot Jakarta Utara.
“Warga kami biasanya hanya ngurus izin usaha ketika ingin pinjam bank,” ungkap Nursetiyono.
Maraknya rumah tinggal pribadi yang beralih fungsi jadi tempat kost tanpa izin, dibenarkan Ketua RW 004, Kelurahan Kebon Bawang, Kiki. Menurut Kiki, kondisi ini saja sangat beresiko bagi masyarakat. Selain bisa menyebabkan kerawanan tindak kriminal, juga menyebabkan hilangnya potensi pendapatan asli daerah.
“Memang betul, saat ini di wilayah kami banyak kost-kost-an yang belum memiliki izin. Izin untuk usaha indekost ini perlu disosialisasikan oleh pemerintah. Selain untuk pendataan juga untuk menekan potensi tingkat kerawanan. Karena kalau kita tahu bahwa bangunan tersebut adalah tempat kost maka penghuninya akan kita data. Ini penting,” kata Kiki (Reza)
Discussion about this post