BAROMETER.ID (Sulsel): Aliran sesat “Bab Kesucian” berhasil diungkap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Aliran sesat yang mengharamkan pengikutnya makan ikan dan minum susu, bahkan melarang salat 5 waktu ini diajarkan di Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah di Kabupaten Gowa.
Sekretaris MUI Sulawesi Selatan, Muammar Bakry, Senin !2/1/2022), mengatakan Bab Kesucian yang diketahui diajarkan Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah sudah jelas bertentangan dengan Agama Islam sehingga aliran tersebut dianggap sesat.
Aliran ‘Bab Kesucian’ diketahui setelah MUI merespons pertanyaan masyarakat bahwa di Kabupaten Gowa terdapat ajaran yang melarang pengikutnya makan daging ikan, susu, dan tidak melaksanakan salat 5 waktu.
“Kelompok ini mengharamkan yang telah dihalalkan Allah SWT, yakni daging ikan dan susu. Ini bertentangan dengan hadist. Jadi melarang orang minum susu menyalahi sunnah Nabi serta merusak kesehatan manusia,” jelasnya.
“Kedua, mengajarkan untuk tidak melaksanakan salat lima waktu. Ini jelas bertentangan dengan syariat Islam yang termuat dalam Rukun Islam yakni mengerjakan salat setelah bersyahadat,” katanya.
Belum diketahui kapan aliran ‘Bab Kesucian’ ini masuk di Kabupaten Gowa. Namun diketahui yayasan tersebut dipimpin Hadi Minallah Aminnullah Ahmad atau Bang Hadi, pendatang dari Sumatera dan menikah dengan warga Gowa yang mempunyai lahan yang saat ini dibangun sebagai pusat Yayasan tersebut.
Muammar mengatakan belum diketahui jumlah pengikut aliran tersebut, tapi dia meminta Masyarakat agar menjauhkan diri dari aliran yang menyimpang dari kaidah Islam.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhkan diri dari aliran yang bisa menyesatkan akidah,” tegasnya. (*)
Editor: ak
Discussion about this post