BAROMETER.ID (Jakarta): Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding sopir eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dan jaksa penuntut umum. Hakim banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Kuat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut,” kata Hakim Ketua Abdul Fattah saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).
Ketua Majelis Hakim dalam sidang ini adalah Abdul Fattah, dengan hakim anggota H Mulyanto, Ewit Soetriadi, Singgih Budi Prakoso, dan Tony Pribadi.
Sebelumnya, pada tingkat pertama Kuat divonis 15 tahun penjara setelah divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Kuat dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma’ruf.
Hal yang memberatkan Kuat Ma’ruf ialah berbelit-belit hingga tidak sopan di persidangan, sedangkan hal yang meringankan Kuat masih punya tanggungan keluarga.
Kuat Ma’ruf disebut hakim berperan menyiapkan tempat eksekusi mati Brigadir Yosua. Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 silam.
Selain Kuat, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bripka Ricky Rizal juga mengajukan upaya banding. Hanya Bharada Richard Eliezer yang menerima putusan Majelis Hakim tingkat pertama.
Berikut daftar vonis hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua:
1. Ferdy Sambo divonis mati (dikuatkan putusan banding)
2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara (dikuatkan putusan banding)
3. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara (dikuatkan putusan banding)
4. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara (dikuatkan putusan banding)
5. Bharada Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara (langsung menerima putusan hakim). (*/Avan)
Editor: AK
Discussion about this post