Kamis, Maret 30, 2023
  • Login
No Result
View All Result
  • Barometer Pendidikan
  • Barometer Hukum Dan Kriminal
  • Barometer Sosial Masyarakat
  • Barometer Politik
  • Barometer Olah Raga
  • Barometer Hankam
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Barometer Inspirasi
  • Barometer Desa
  • Barometer Hiburan
  • Barometer Humaniora
  • Barometer Gaya Hidup
  • Barometer Info KPK
  • Barometer Pertanian
  • Barometer Seni Budaya
  • Barometer Sudahkah Anda Tahu
Home Barometer Hukum Dan Kriminal

AAJI Desak Polisi Tindak Tegas Penyebar Hoax yang Rugikan Industri Asuransi

by admin
24 November, 2020
in Barometer Hukum Dan Kriminal
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (lampungbarometer.id): Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mendukung tindakan tegas aparat hukum pada oknum pelaku penyebar informasi dan berita bohong atau hoax tentang asuransi.

Pasalnya informasi hoax yang menyatakan perusahaan asuransi sengaja melakukan penipuan kepada nasabah, akan merusak reputasi dan mengganggu bisnis industri asuransi jiwa di Indonesia. Padahal di tengah pandemi COVID-19 saat ini, peran asuransi sangat penting dalam memberikan proteksi kesehatan kepada nasabah.

Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan industri asuransi jiwa diatur dan dilindungi undang-undang (UU). Dalam melakukan proses bisnisnya, perusahaan asuransi juga harus proper dengan berbagai regulasi yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan berbagai aturan main yang sangat ketat tersebut, perusahaan asuransi tidak dapat melakukan penipuan ke nasabahnya.

“Industri asuransi diawasi secara ketat oleh OJK sebagai regulator sehingga tidak memungkinkan sebuah perusahaan asuransi bisa menipu nasabahnya. Semua ketentuan ada di polis dan nasabah bisa membatalkan jika tidak setuju. Kalaupun ada nasabah yang komplain, bisa saja terjadi dikarenakan beberapa hal, seperti misalnya malas membaca polis, minim pemahaman produk, dan sebagainya,” tutur Togar.

Dia menegaskan guna menghindari adanya komplain yang berpotensi menjadi masalah hukum, khususnya pelanggaran terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), maka Togar meminta nasabah agar menyampaikan keluhan secara langsunng ke perusahaan asuransi, sesuai kesepakatan di polis. Keluhan nasabah, kata dia, sebaiknya bisa disampaikan langsung ke perusahaan asuransi, ketimbang melakukan pendiskreditan perusahaan asuransi di sosial media. Karena hal itu berpotensi merugikan nasabah sendiri.

Menurutnya, sebuah produk asuransi jiwa itu sejatinya adalah perlindungan untuk kesehatan dan nilai ekonomi nasabah secara jangka panjang. Oleh kareana itu, tidak dapat diutamakan sebagai instrument investasi yang bersifat jangka pendek.

“AAJI meminta masyarakat untuk tetap berasuransi, terutama di tengah kondisi pàndemi Covid-19 dengan memilih perusahaan asuransi yang berkinerja baik dan agen pemasar yang berlisensi,” ujarnya.

Seperti diketahui, baru-baru ini Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku penyebar informasi dan berita tidak benar atau hoax yang merugikan reputasi dan bisnis sebuah perusahaan asuransi nasional. Tersangka berinisial “Bob” tersebut, ditangkap di tempat persembunyiannya di salah satu daerah di Sumatera Utara, akhir pekan lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan tersangka menyebar informasi hoax di berbagai platform sosial media, seperti: Facebook, Twitter, Instagram dan YouTube. Dalam aksinya, Bob membuat postingan dan video yang menyatakan perusahaan asuransi nasional tersebut dan tenaga pemasarannya dengan sengaja telah menipu dan merugikan nasabah.

Bahkan, selain menghina dan mencemarkan nama baik tenaga pemasaran dan perusahaan asuransi, pelaku juga memprovokasi dan menghasut nasabah asuransi, untuk menarik uangnya dari perusahaan asuransi tersebut. Pelaku mengiming-imingi bisa membantu nasabah, agar perusahaan asuransi mengembalikan dana nasabah seluruhnya, asalkan nasabah memberikan sejumlah uang, sebagai biaya jasa atas bantuannya tersebut.

“Berdasarkan pemeriksaan, tindak kriminal yang dilakukan pelaku, dipicu motif sakit hati dan mencari keuntungan pribadi. Aksi pelaku tersebut berpotensi melanggar Pasal 27 UU ITE dan merugikan industri asuransi nasional yang dilindungi undang-undang,” katanya. (*/red)

Previous Post

Subdit V Cyber Crime Polda Lampung Periksa MT terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Next Post

Panwaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Oknum Ketua RT Desa Taman Sari yang Kampanyekan Salah Satu Paslon

Related Posts

Geledah Rumah Pelaku Perampokan Bank Arta Kedaton, Polda Temukan Bong dan Sajam
Barometer Hukum Dan Kriminal

Geledah Rumah Pelaku Perampokan Bank Arta Kedaton, Polda Temukan Bong dan Sajam

18 Maret, 2023
Perampok Tembak 3 Karyawan Bank Arta Teluk Betung, Pelaku Berhasil Dilumpuhkan
Barometer Hukum Dan Kriminal

Perampok Tembak 3 Karyawan Bank Arta Teluk Betung, Pelaku Berhasil Dilumpuhkan

18 Maret, 2023
Kawal Kasus Dugaan Korupsi Rp 235 M di Bank 9 Jambi, LSM MAPPAN Gelar Aksi di KPK
Barometer Hukum Dan Kriminal

Kawal Kasus Dugaan Korupsi Rp 235 M di Bank 9 Jambi, LSM MAPPAN Gelar Aksi di KPK

16 Maret, 2023
Polda Lampung Limpahkan Perkara Tindak Pidana KSDA ke Kejaksaan Tinggi
Barometer Hukum Dan Kriminal

Polda Lampung Limpahkan Perkara Tindak Pidana KSDA ke Kejaksaan Tinggi

16 Maret, 2023
SIEJ Kecam Intimidasi Massa Karena Berita Illegal Loging
Barometer Hukum Dan Kriminal

SIEJ Kecam Intimidasi Massa Karena Berita Illegal Loging

14 Maret, 2023
Polda Lampung Tangkap Pelaku Rudapaksa dan Penculikan Anak Asal Banten
Barometer Hukum Dan Kriminal

Polda Lampung Tangkap Pelaku Rudapaksa dan Penculikan Anak Asal Banten

6 Maret, 2023
Next Post

Panwaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Oknum Ketua RT Desa Taman Sari yang Kampanyekan Salah Satu Paslon

BAROMETER.ID

Box Redaksi © 2022 Barometer.id .

Jaringan Media

  • Barometer Pendidikan
  • Barometer Hukum Dan Kriminal
  • Barometer Sosial Masyarakat
  • Barometer Politik
  • Barometer Olah Raga
  • Barometer Hankam

Follow Us

No Result
View All Result
  • #22010 (tanpa judul)
  • Custom Essays – Why Are They Really Being Used?

  • Custom Essays Isn’t Difficult to Create
  • Custom Term Papers
  • Essay Writing – How to Write a Fantastic Introduction
  • Finding the Many Benefits That You Can Gain From Research Paper Writing Services
  • Home
  • How To Compose My Essay – Step By Step Plan
  • Redaksi
  • Research Paper Writing Service – How to Pick the Best One?

  • Sample Page
  • Things to Look For When Searching For a Legit essay Service

Box Redaksi © 2022 Barometer.id .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In