BAROMETER (Pekanbaru): Sempat buron selama 8 bulan, tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Ruang Instalasi Rawat Inap Tahap III di RSUD Bangkinang yang juga mantan Ketua KONI Kabupaten Kampar, Surya Darmawan, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Riau, Senin (10/10/2022).
Surya Darmawan keluar dari Gedung Kejati Riau sekitar pukul 14.00 WIB, dan masuk ke mobilnya dengan mengenakan rompi oranye dan kemeja putih dan bergegas masuk dengan didampingi kuasa hukumnya.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Riau Rizky Rahmatullah mengungkapkan Surya menyerahkan diri sekitar Pukul 09.30 WIB didampingi kuasa hukumnya.
Menurut Rizky, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Januari lalu, Surya tidak memenuhi panggilan penyidik meskipun telah tiga kali dilakukan pemanggilan, termasuk saat ia diminta hadir sebagai saksi.
Kepada penyidik, Surya membantah telah mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi Riau dan mengaku selama sembilan bulan berada di beberapa kota di Pulau Jawa untuk menenangkan diri.
“Dia tak mengakui melarikan diri. Selama ini tersangka berada di beberapa kota, seperti Jakarta, Yogya, dan Pandeglang. Kami tak tahu alasannya tiba-tiba menyerahkan diri, tapi kami anggap ini suatu langkah baik untuk penyidik,” ujar Rizky kepada kepada wartawan seperti dikutip dari Antara, Selasa (11/10/2022).
Surya Darmawan merupakan salah satu dari lima tersangka lima tersangka yang diduga terlibat tindak pidana korupsi proyek pembangunan di RSUD Bangkinang.
Lima tersangka lainnya adalah Mayusri, M Rizal, KTA, Rif Helfi, dan Abdul Khadir Jailani dalam proses persidangan. KTA hingga kini juga belum memenuhi panggilan penyidik dan masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Rizky menyebutkan tindak pidana korupsi ini diperkirakan mengakibatkan kerugian negara keuangan melebihi Rp8 miliar. Belum diketahui kemana aliran dana tersebut.
Surya Darmawan diperiksah7 sekitar Pukul 10.00 WIB dan berlangsung sekitar tiga jam. Menurut Rizky, selama waktu itu, Surya diperiksa dengan 15 pertanyaan.
“Mungkin akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lagi. Kami akan atur waktunya,” ujarnya.
Surya Darmawan dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal (3) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/ant/hoyari)
Foto: Antara
Discussion about this post