BAROMETER.ID (Serang): RD alias Aceng (29), buron kasus pencurian mobil pickup berisi 32 tabung gas berhasil ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang, Kamis (1/9/2022).
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, warga Desa MekarJaya, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Banten itu ditangkap saat nongkrong di pinggir jalan raya Kampung Cijolang, Desa Pasir Sereh, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Banten setelah buron selama 8 bulan.
“RD sudah 8 bulan jadi DPO kasus pencurian mobil pickup yang berisi 32 tabung gas. RD melakukan aksinya bersama rekannya yang sudah kita tangkap lebih dulu,” ungkap AKBP Yudha Satria, Jumat (2/9/2022).
Dia juga menyampaikan penangkapan RD berkat informasi dari tersangka TN (28) yang merupakan rekan RD yang terlebih dahulu ditangkap dan sedang menjalani hukuman di Rutan Serang.
“Tim Resmob langsung memburu tersangka di rumahnya, tapi RD tidak ada di rumah. Saat kita terima informasi keberadaannya, tim langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka saat nongkrong di pinggir jalan di Kampung Cijolang, Desa Pasir Sereh, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang dan langsung diamankan ke Polres Serang,” kata Yudha.
Dalam pemeriksaan, RD mengakui bersama TN telah mencuri mobil pickup yang berisi 32 tabung gas 3 kilogram milik VM (33) di Kampung Perisen, Desa Citereup, Kecamatan Ciruas, Minggu 26 Desember 2021 silam
“RD juga mengakui beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan jenis pickup di wilayah hukum Polres Serang, Polres Serang Kota, Polres Pandeglang dan Polres Lebak,” ujar Yudha.
Dalam aksinya, RD berperan membuka pintu kendaraan dengan kunci leter T. Setelah pintu kendaraan berhasil dibuka, giliran TN yang menghidupkan mesin mobil menggunakan songket dan selanjutnya membawa mobil.
“Kendaraan hasil curian selanjutnya dibawa ke daerah Jasinga, Kabupaten Bogor untuk dijual kepada penadah. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (red)
Discussion about this post