• Latest
5 Tersangka Pemalsuan SHM yang Libatkan Pensiunan Polri Divonis 3 Tahun

5 Tersangka Pemalsuan SHM yang Libatkan Pensiunan Polri Divonis 3 Tahun

14 April, 2023
Wakil Bupati Kena Razia di Kamar Hotel Bareng Anak Buah, Istri: Saya yang Suruh Abang Antar Obat

Wakil Bupati Kena Razia di Kamar Hotel Bareng Anak Buah, Istri: Saya yang Suruh Abang Antar Obat

30 Mei, 2023

แชร์ประสบการณ์ตรงค่ะ เว็บ casino คาสิโนออนไลน์ เว็บพนัน ออนไลน์ มีนาคม 2019

31 Mei, 2023
Polda Lampung Bekuk 307 Penjahat dalam Operasi Sikat Krakatau 2023

Polda Lampung Bekuk 307 Penjahat dalam Operasi Sikat Krakatau 2023

30 Mei, 2023
Wanita PNS Dilarang Menjadi Isteri Kedua Atau Ketiga

Wanita PNS Dilarang Menjadi Isteri Kedua Atau Ketiga

30 Mei, 2023
7 Pesawat Jupiter Aerobatic Team Tinggalkan Bandara Radin Inten II

7 Pesawat Jupiter Aerobatic Team Tinggalkan Bandara Radin Inten II

30 Mei, 2023
Kantor Bahasa Provinsi Lampung Bersama Komisi X DPR Gelar Kegiatan Perlindungan dan Pelestarian Bahasa Daerah

Kantor Bahasa Provinsi Lampung Bersama Komisi X DPR Gelar Kegiatan Perlindungan dan Pelestarian Bahasa Daerah

30 Mei, 2023
Kadis Pariwisata Anggun Saputra Gelar ‘Suntan Yang Tuan’, Putra Daerah yang Komitmen Bangun Pesawaran

Kadis Pariwisata Anggun Saputra Gelar ‘Suntan Yang Tuan’, Putra Daerah yang Komitmen Bangun Pesawaran

30 Mei, 2023
Mauricio Pochettino Resmi Pelatih Chelsea

Mauricio Pochettino Resmi Pelatih Chelsea

30 Mei, 2023
FGII Lampung Soroti ‘Rolling dan Mutasi Ugal-Ugalan’ Disdik Lampung Utara

FGII Lampung Soroti ‘Rolling dan Mutasi Ugal-Ugalan’ Disdik Lampung Utara

28 Mei, 2023
Kalahkan Coventry City, Luton Town Promosi ke Premier League Musim Depan

Kalahkan Coventry City, Luton Town Promosi ke Premier League Musim Depan

28 Mei, 2023
Buntut Kasus Ancam Bunuh Anggota Muhammadiyah, Peneliti BRIN Dipecat dari ASN

Buntut Kasus Ancam Bunuh Anggota Muhammadiyah, Peneliti BRIN Dipecat dari ASN

28 Mei, 2023
Ibu Kandung Anggota DPR RI Tewas Dibunuh di Rumahnya

Ibu Kandung Anggota DPR RI Tewas Dibunuh di Rumahnya

27 Mei, 2023
Rabu, Mei 31, 2023
  • Login
No Result
View All Result
  • Barometer Pendidikan
  • Barometer Hukum Dan Kriminal
  • Barometer Sosial Masyarakat
  • Barometer Politik
  • Barometer Olah Raga
  • Barometer Hankam
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Barometer Desa
  • Barometer Gaya Hidup
  • Barometer Hiburan
  • Barometer Humaniora
  • Barometer Inspirasi
  • Barometer Info KPK
  • Barometer Pertanian
  • Barometer Seni Budaya
  • Barometer Sudahkah Anda Tahu
Home Barometer Hukum Dan Kriminal

5 Tersangka Pemalsuan SHM yang Libatkan Pensiunan Polri Divonis 3 Tahun

by redaksi
14 April, 2023
in Barometer Hukum Dan Kriminal
0
5 Tersangka Pemalsuan SHM yang Libatkan Pensiunan Polri Divonis 3 Tahun
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BAROMETER.ID (Lampung): Lima tersangka perkara tindak pidana pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) yang melibatkan pensiunan Polri, Kades, Satpol PP, notaris, dan pegawai BPN telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Lampung Selatan.

“Kelimanya sudah menjalani persidangan dan sudah dijatuhi hukuman oleh hakim yang menyidangkan,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, Jumat (14/4/2023).

Dia melanjutkan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada kelima tersangka atas perkara pemalsuan sertifikat tanah di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, beberapa waktu lalu.

Kelima tersangka telah divonis, yakni: Soejatno yang merupakan pensiunan Polri dijatuhi hukuman 3 tahun 8 bulan; Sahrun, seorang Kades, dijatuhi hukuman 1 tahun dan 4 bulan; Sayuto seorang Camat, dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.

Untuk tersangka Feri Budi Mulia, pegawai BPN dijatuhi hukuman 2 tahun dan tersangka Ricky Arsyad, seorang notaris dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

“Hasil putusan kita konfirmasi bersama pengadilan,” katanya.

Sebelumnya, polisi telah menangkap kelimanya atas perkara tindak pidana pemalsuan SHM pada tanah seluas 10 hektare di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, Lampung.

Peristiwa tersebut terjadi pada Juni 2020 lalu. Saat itu, tersangka Soejatno yang merupakan pensiunan Polri menjualkan objek tanah seluas 10 hektare di Desa Malang Sari, Kabupaten Lampung Selatan menggunakan dokumen pendukung kepemilikan yang diduga palsu.

Dokumen tersebut dibuatkan oleh tersangka Sahrun, Kades Gunung Agung, Kabupaten Lampung Timur. (*/red).

Previous Post

Kasiter Kasrem 043 Gatam Ucapkan Selamat atas Pengukuhan Kepala BKKBN Lampung

Next Post

Pengasuh Ponpes di Batang Perkosa dan Cabuli 22 Santriwatinya

Related Posts

Ibu Kandung Anggota DPR RI Tewas Dibunuh di Rumahnya
Barometer Hukum Dan Kriminal

Ibu Kandung Anggota DPR RI Tewas Dibunuh di Rumahnya

27 Mei, 2023
Polres Metro Jakarta Barat Gulung Sindikat Curanmor Asal Lampung
Barometer Hukum Dan Kriminal

Polres Metro Jakarta Barat Gulung Sindikat Curanmor Asal Lampung

17 Mei, 2023
Dalang Pencurian Mobil Pick Up di Tulang Bawang Lampung Ditangkap Polisi
Barometer Hukum Dan Kriminal

Dalang Pencurian Mobil Pick Up di Tulang Bawang Lampung Ditangkap Polisi

17 Mei, 2023
Polres Lampung Barat Ungkap Ladang Ganja di Wilayah Sumsel
Barometer Hukum Dan Kriminal

Polres Lampung Barat Ungkap Ladang Ganja di Wilayah Sumsel

6 Mei, 2023
Komentar ‘Halalkan Darah Muhammadiyah’ di Medsos, Peneliti BRIN Andi Pangerang Ditangkap Bareskrim Polri
Barometer Hukum Dan Kriminal

Komentar ‘Halalkan Darah Muhammadiyah’ di Medsos, Peneliti BRIN Andi Pangerang Ditangkap Bareskrim Polri

30 April, 2023
Anggota Densus 88 Meninggal Ditikam Teroris Uzbekistan Tahanan Imigrasi
Barometer Hukum Dan Kriminal

Anggota Densus 88 Meninggal Ditikam Teroris Uzbekistan Tahanan Imigrasi

20 April, 2023
Next Post
Pengasuh Ponpes di Batang Perkosa dan Cabuli 22 Santriwatinya

Pengasuh Ponpes di Batang Perkosa dan Cabuli 22 Santriwatinya

Discussion about this post

barometer.id

Box Redaksi © 2022 Barometer.id .

Jaringan Media

  • Barometer Pendidikan
  • Barometer Hukum Dan Kriminal
  • Barometer Sosial Masyarakat
  • Barometer Politik
  • Barometer Olah Raga
  • Barometer Hankam

Follow Us

No Result
View All Result
  • #23615 (tanpa judul)
  • #22010 (tanpa judul)
  • Custom Essays – Why Are They Really Being Used?

  • Custom Essays Isn’t Difficult to Create
  • Custom Term Papers
  • Essay Writing – How to Write a Fantastic Introduction
  • Finding the Many Benefits That You Can Gain From Research Paper Writing Services
  • Home
  • How To Compose My Essay – Step By Step Plan
  • Redaksi
  • Research Paper Writing Service – How to Pick the Best One?

  • Sample Page
  • Things to Look For When Searching For a Legit essay Service

Box Redaksi © 2022 Barometer.id .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In