BAROMETER.ID (Lampung): Lima tersangka perkara tindak pidana pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) yang melibatkan pensiunan Polri, Kades, Satpol PP, notaris, dan pegawai BPN telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Lampung Selatan.
“Kelimanya sudah menjalani persidangan dan sudah dijatuhi hukuman oleh hakim yang menyidangkan,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, Jumat (14/4/2023).
Dia melanjutkan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada kelima tersangka atas perkara pemalsuan sertifikat tanah di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, beberapa waktu lalu.
Kelima tersangka telah divonis, yakni: Soejatno yang merupakan pensiunan Polri dijatuhi hukuman 3 tahun 8 bulan; Sahrun, seorang Kades, dijatuhi hukuman 1 tahun dan 4 bulan; Sayuto seorang Camat, dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.
Untuk tersangka Feri Budi Mulia, pegawai BPN dijatuhi hukuman 2 tahun dan tersangka Ricky Arsyad, seorang notaris dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
“Hasil putusan kita konfirmasi bersama pengadilan,” katanya.
Sebelumnya, polisi telah menangkap kelimanya atas perkara tindak pidana pemalsuan SHM pada tanah seluas 10 hektare di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, Lampung.
Peristiwa tersebut terjadi pada Juni 2020 lalu. Saat itu, tersangka Soejatno yang merupakan pensiunan Polri menjualkan objek tanah seluas 10 hektare di Desa Malang Sari, Kabupaten Lampung Selatan menggunakan dokumen pendukung kepemilikan yang diduga palsu.
Dokumen tersebut dibuatkan oleh tersangka Sahrun, Kades Gunung Agung, Kabupaten Lampung Timur. (*/red).
Discussion about this post