BAROMETER.ID (Jatim): Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan empat terdakwa penganiaya jurnalis Surabaya dengan hukuman penjara 3 bulan 15 hari.
Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap lima orang jurnalis.
Empat Terdakwa tersebut adalah Soeparman (55) warga Stasiun Kota Surabaya, Moch Hosen (55) warga Ketapang Surabaya, Eko Yuli Kriswantoro alias Pesek (43) warga Tengger Kandangan Surabaya, dan Slamet Dumadi alias Didit (45) warga Bronggalan Sawah Surabaya.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan 15 hari dikurangi masa penangkapan dan penahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Mangapul, saat membacakan amar putusan tersebut dalam sidang, Kamis (4/5/2023).
Majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang meringankan, terdakwa sudah meminta maaf, sedangkan yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat trauma para korban.
Atas vonis tersebut, Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Surabaya Hasudungan Parlindungan Sidauruk belum menentukan sikap apakah banding atau menerima putusan. Pihaknya merasa masih perlu berkonsultasi dengan pimpinan.
“Masih menunggu keputusan pimpinan,” ujarnya.
Perlu diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya tertuang bahwa keempat terdakwa terbukti melanggar.
Ugik mengatakan usai dirinya membacakan dakwaan langsung dilanjutkan pemeriksaan saksi korban karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan).
“Karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi maka langsung pemeriksaan saksi, kalau terdakwa ajukan eksepsi maka kita tunda sidangnya untuk eksepsi Terdakwa,” jelas Ugik.
Peristiwa tersebut berawal pada Jumat (20/1/2023) siang saat beberapa wartawan Surabaya, di antaranya Rofik, Anggadia, Firman Rachmanudin, Didik Suhartono dan Ali Masduki diundang Dinas Kebudayaan dan Dinas Pariwisata Pemprov Jatim untuk meliput penyegelan Diskotek Ibiza Club.
Para wartawan pun datang dan berkumpul di warung kopi milik saksi Selami. Saat itulah, terdakwa II Hosen yang bekerja sebagai keamanan Diskotek Ibiza Club, mendapatkan laporan dari istrinya yaitu Indra Jaya yang juga bekerja di Diskotek Ibiza Club.
Karena laporan Indra, para terdakwa turun ke bawah menemui Rofik dan Didik. Saat itulah empat terdakwa dengan spontan langsung mengeroyok korban Rofik dengan mendorong, menendang dan memukuli berkali-kali.
Sembari memukul, terdakwa II bilang, “Iku bojoku, Koen ngomong anjing nang bojoku (itu istriku, kamu bilang anjing ke istriku)” sambil terus memukul pelipis pipi dan telinga Rofik. Melihat Rofik dikeroyok, temannya sesama jurnalis yaitu Anggadia dan Firman menghampiri. Namun, mereka juga tak luput dari pukulan.
Saat Firman mencoba mengeluarkan camera, terdakwa I menghalangi dan memukulkan helm ke tangan Firman.
Belum puas, terdakwa III mengambil kursi untuk dipukulkan ke korban Rofik. Kemudian saksi Ali Masduki datang dari belakang dan mencoba melerai Rofik yang dipukuli terdakwa IV.
Namun terdakwa IV menghalangi dan mengatakan “Wes ojo melok-melok urusan iki (sudah kamu tidak usah ikut-ikut urusan ini)”.
Usai sidang, kuasa hukum keempat korban, Johan Avie, S.H., mengkritisi sidang perdana ini. Menurutnya, untuk kasus sebesar ini Jaksa Penuntut Umum terlalu tergesa-gesa dalam menggali kebenaran materiil.
“Kasus ini kan dakwaannya masuk dalam kejahatan terhadap fisik, bukan Tipiring. Harusnya JPU lebih bersabar dalam menggali kebenaran materiil. Ini kok kesannya jadi seperti sidang kejar tayang,” kritik Johan Avie. [*/red]
Discussion about this post