Kamis, Maret 30, 2023
  • Login
No Result
View All Result
  • Barometer Pendidikan
  • Barometer Hukum Dan Kriminal
  • Barometer Sosial Masyarakat
  • Barometer Politik
  • Barometer Olah Raga
  • Barometer Hankam
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Barometer Inspirasi
  • Barometer Desa
  • Barometer Hiburan
  • Barometer Humaniora
  • Barometer Gaya Hidup
  • Barometer Info KPK
  • Barometer Pertanian
  • Barometer Seni Budaya
  • Barometer Sudahkah Anda Tahu
Home Barometer Hukum Dan Kriminal

4 Mahasiswi UNM Mengaku Dilecehkan Oknum Dosen, Komisi X DPR Minta Pelaku Ditindak Tegas

by redaksi
24 Juni, 2022
in Barometer Hukum Dan Kriminal
0
4 Mahasiswi UNM Mengaku Dilecehkan Oknum Dosen, Komisi X DPR Minta Pelaku Ditindak Tegas
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (BAROMETER): Empat mahasiswi Universitas Negeri Makassar (UNM) mengaku mengalami dugaan pelecehan oleh oknum dosen di perguruan tinggi tersebut.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar dan LBH Apik yang mendampingi para mahasiswi tersebut menyebutkan para korban mengaku mengalami pelecehan saat bimbingan skripsi hingga tidur di pangkuan korban.

Ketua Divisi Perempuan Anak Dan Disabilitas LBH Makassar Resky Pratiwi mengatakan bentuk pelecehan yang dialami para korban mulai dari verbal sampai fisik.

“Seperti meraba paha, ada juga ketika pelaku tiba-tiba tidur di pangkuan korban,” kata Resky Pratiwi seperti dikutip dari detikcom, Jumat (24/6/2022).

Menurut Resky, modus pelecehan seksual tidak hanya saat bimbingan skripsi, tapi juga saat korban berinteraksi biasa dengan dosen H di lingkungan kampus.

“Keempat mahasiswi UNM ini mengaku dilecehkan oknum dosen yang sama, yaitu dosen inisial H,” ucapya.

Menyikapi hal ini, Wakil Rektor III UNM Sukardi Weda mengatakan penjelasan sebaiknya disampaikan langsung ke Komisi Kode Etik UNM.

“Bisa dikomunikasikan ke Ketua Komisi Kode Etik,” kata Sukardi.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian sangat mengecam tindakan oknum dosen tersebut dan berharap agar pelaku ditindak tegas.

“Saya sangat mengecam dosa besar pendidikan yang kembali terulang ini. Info terakhir yang saya dapat, persidangan kode etik telah digelar UNM dan akan memberikan putusan sidang pada 28 Juni 2022. Saya berharap ada langkah tegas bagi pelaku, baik administratif maupun pidana, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hetifah kepada wartawan, Jumat (24/6/2022).

Hetifah juga menyarankan mahasiswa yang pernah mengalami kekerasan seksual di kampus berani melapor. Selain itu, kata dia, hak korban yang melapor itu harus terjamin.

“Saya juga mendorong agar para korban yang mengalami kekerasan seksual di dunia pendidikan, apa pun bentuknya, untuk berani melapor. Salah satu poin yang ditekankan dalam Permendikbud-Ristek No 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi adalah perlindungan terhadap korban. Saya berharap seluruh hak korban yang melapor, terutama keberlanjutan pendidikannya, tetap terjamin,” kata dia. Foto: Ilustrasi (*/AK)

Previous Post

Oknum Anak Buahnya Digerebek Warga, Kapolres Way Kanan Mohon Maaf

Next Post

Digerebek Warga, Kasat Lantas Way Kanan Dicopot

Related Posts

Geledah Rumah Pelaku Perampokan Bank Arta Kedaton, Polda Temukan Bong dan Sajam
Barometer Hukum Dan Kriminal

Geledah Rumah Pelaku Perampokan Bank Arta Kedaton, Polda Temukan Bong dan Sajam

18 Maret, 2023
Perampok Tembak 3 Karyawan Bank Arta Teluk Betung, Pelaku Berhasil Dilumpuhkan
Barometer Hukum Dan Kriminal

Perampok Tembak 3 Karyawan Bank Arta Teluk Betung, Pelaku Berhasil Dilumpuhkan

18 Maret, 2023
Kawal Kasus Dugaan Korupsi Rp 235 M di Bank 9 Jambi, LSM MAPPAN Gelar Aksi di KPK
Barometer Hukum Dan Kriminal

Kawal Kasus Dugaan Korupsi Rp 235 M di Bank 9 Jambi, LSM MAPPAN Gelar Aksi di KPK

16 Maret, 2023
Polda Lampung Limpahkan Perkara Tindak Pidana KSDA ke Kejaksaan Tinggi
Barometer Hukum Dan Kriminal

Polda Lampung Limpahkan Perkara Tindak Pidana KSDA ke Kejaksaan Tinggi

16 Maret, 2023
SIEJ Kecam Intimidasi Massa Karena Berita Illegal Loging
Barometer Hukum Dan Kriminal

SIEJ Kecam Intimidasi Massa Karena Berita Illegal Loging

14 Maret, 2023
Polda Lampung Tangkap Pelaku Rudapaksa dan Penculikan Anak Asal Banten
Barometer Hukum Dan Kriminal

Polda Lampung Tangkap Pelaku Rudapaksa dan Penculikan Anak Asal Banten

6 Maret, 2023
Next Post
Diduga Oknum Polisi Berpangkat AKP Digerebek Warga

Digerebek Warga, Kasat Lantas Way Kanan Dicopot

Discussion about this post

BAROMETER.ID

Box Redaksi © 2022 Barometer.id .

Jaringan Media

  • Barometer Pendidikan
  • Barometer Hukum Dan Kriminal
  • Barometer Sosial Masyarakat
  • Barometer Politik
  • Barometer Olah Raga
  • Barometer Hankam

Follow Us

No Result
View All Result
  • #22010 (tanpa judul)
  • Custom Essays – Why Are They Really Being Used?

  • Custom Essays Isn’t Difficult to Create
  • Custom Term Papers
  • Essay Writing – How to Write a Fantastic Introduction
  • Finding the Many Benefits That You Can Gain From Research Paper Writing Services
  • Home
  • How To Compose My Essay – Step By Step Plan
  • Redaksi
  • Research Paper Writing Service – How to Pick the Best One?

  • Sample Page
  • Things to Look For When Searching For a Legit essay Service

Box Redaksi © 2022 Barometer.id .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In