JAKARTA (BAROMETER): Empat mahasiswi Universitas Negeri Makassar (UNM) mengaku mengalami dugaan pelecehan oleh oknum dosen di perguruan tinggi tersebut.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar dan LBH Apik yang mendampingi para mahasiswi tersebut menyebutkan para korban mengaku mengalami pelecehan saat bimbingan skripsi hingga tidur di pangkuan korban.
Ketua Divisi Perempuan Anak Dan Disabilitas LBH Makassar Resky Pratiwi mengatakan bentuk pelecehan yang dialami para korban mulai dari verbal sampai fisik.
“Seperti meraba paha, ada juga ketika pelaku tiba-tiba tidur di pangkuan korban,” kata Resky Pratiwi seperti dikutip dari detikcom, Jumat (24/6/2022).
Menurut Resky, modus pelecehan seksual tidak hanya saat bimbingan skripsi, tapi juga saat korban berinteraksi biasa dengan dosen H di lingkungan kampus.
“Keempat mahasiswi UNM ini mengaku dilecehkan oknum dosen yang sama, yaitu dosen inisial H,” ucapya.
Menyikapi hal ini, Wakil Rektor III UNM Sukardi Weda mengatakan penjelasan sebaiknya disampaikan langsung ke Komisi Kode Etik UNM.
“Bisa dikomunikasikan ke Ketua Komisi Kode Etik,” kata Sukardi.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian sangat mengecam tindakan oknum dosen tersebut dan berharap agar pelaku ditindak tegas.
“Saya sangat mengecam dosa besar pendidikan yang kembali terulang ini. Info terakhir yang saya dapat, persidangan kode etik telah digelar UNM dan akan memberikan putusan sidang pada 28 Juni 2022. Saya berharap ada langkah tegas bagi pelaku, baik administratif maupun pidana, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hetifah kepada wartawan, Jumat (24/6/2022).
Hetifah juga menyarankan mahasiswa yang pernah mengalami kekerasan seksual di kampus berani melapor. Selain itu, kata dia, hak korban yang melapor itu harus terjamin.
“Saya juga mendorong agar para korban yang mengalami kekerasan seksual di dunia pendidikan, apa pun bentuknya, untuk berani melapor. Salah satu poin yang ditekankan dalam Permendikbud-Ristek No 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi adalah perlindungan terhadap korban. Saya berharap seluruh hak korban yang melapor, terutama keberlanjutan pendidikannya, tetap terjamin,” kata dia. Foto: Ilustrasi (*/AK)
Discussion about this post